Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Praktik Kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam Upaya Menghadirkan Ruang Terbuka Hijau

Praktik Kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam Upaya Menghadirkan Ruang Terbuka Hijau

Artikel Oleh : Jessycha Gusyathama
Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas

Seruan.id - Kota Padang merupakan salah satu kota dengan aktivitas penduduk yang tinggi, seperti sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan industri. Tingginya aktivitas penduduk menyebabkan meningkatnya arus transportasi di Kota Padang. Hal ini berkaitan dengan rasa aman yang dirasakan oleh pengguna jalan. Rasa aman dapat ditingkatkan salah satunya dengan cara menghadirkan jalur hijau jalan. Jalur hijau jalan dapat berfungsi menjaga lingkungan agar tetap asri, serta mampu merubah iklim mikro sehingga dapat menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan Perda Kota Padang No.3 tahun 2017, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau atau pohon jalur hijau dilakukan oleh pemerintah Kota Padang melalui cara berikut: 
1) Perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
2) Pemanfaatan ruang terbuka hijau dalam mengisi berbagai macam vegetasi tumbuhan. 3) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang beserta instansi terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ruang terbuka hijau. 

Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Kota padang. Jumlah luas ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Padang pada tahun 2018 hanya 2463,62 Ha atau berdasarkan persentase 3,54% artinya mencakup seluruh ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Padang belum mencukupi dari luas wilayah Kota Padang.

Akibat dari pengelolaan ruang terbuka hijau yang tidak teratur mengakibatkan banyaknya terjadi bencana alam yang memakan korban. Hal itu dapat dilihat dengan terjadinya kasus pohon tumbang yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) di Padang, Sumatera Barat tertimpa pohon tumbang saat hujan lebat dan angin kencang. Kabid Kedaruratan dan Logistik (Kabid KL) BPBD Kota Padang, Basril menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada hari senin tanggal 8 Mei 2023. 

Kasus berikutnya terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 yang menimpa salah satu rumah warga di daerah Lolong Belanti, Kota Padang. Dalam kasus ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang melakukan pembersihan pohon tumbang akibat cuaca buruk dan mengatakan terkait dalam mengganti kerugian masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Pemkot.

Hal ini tentunya menjadi sorotan bagi masyarakat dikarenakan peraturan yang dibuat tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna jalan dan masyarakat umum. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Undang-Undang Hidup Pasal 1 dan 5, menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang dan memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali oleh petugas yang berwenang. Namun, dalam praktiknya pengawasan terhadap kriteria fisik pohon yang harus ditebang masih belum terlaksana dengan baik

Banyaknya permasalahan yang ada, Pemerintah Kota Padang melaksanakan beberapa upaya dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dan juga meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari perencanaan daerah Kota Padang, terkhusus dalam upaya pemenuhan proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau Publik. Diharapkan ke depannya Pemerintah Kota Padang dapat memenuhi proporsi minimal ruang terbuka hijau (RTH) publik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau. Maka dari itu, peran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang sebagai penanggung jawab terhadap pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ini sangat sangat diperlukan, agar tidak terjadi penyusutan RTH. 

Jadi dalam pengadaan RTH bukan hanya tugas pemerintah saja, namun masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara terbuka tentang rencana dan penataan RTH, bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH sehingga kelestarian, keindahan, dan fungsinya dapat terjaga dengan baik.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment