Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Penegakan Hukum Terhadap Aktifitas Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang Mengancam Kelestarian Lingkungan Hidup

Chantika Aulia Rahmi
Universitas Andalas


Seruan.idAkhir-akhir ini, isu  maraknya aktivitas tambang ilegal bukanlah suatu problematika yang jarang kita dengar. Salah satunya yang dilansir dalam Koran Padang.com (6/10/22) bahwa tepatnya di daerah Pasaman Barat terdapat sekitar 40 unit alat berat yang beroperasi di lokasi sntra, Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo, Kecamatan Pasaman. Kegiatan tambang liar merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk mengedepankan keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa menghiraukan dampak yang akan ditimbulkannya khususnya terhadap lingkungan hidup. Dalam Tempo.co.id (20/01/21) menurut data hasil temuan Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), ketua DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Penambangan ilegal di Indonesia tercatat seluas 8.713.167,58 hektare. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia kian hari kian memprihatinkan.

Penambangan liar dari segi istilah dalam bahasa inggris yaitu ilegal mining terdiri dari dua kata yaitu “ilegal” dan “mining”. Ilegal artinya dilarang, tidak sah atau bertentangan dengan hukum. sedangkan mining artinya penggalian bagian tanah atau bebatuan yang dibawahnya mengandung logam berharga. Maka dapat disimpulkan bahwa penambangan ilegal atau ilegal mining adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa adanya legal atau pemberian izin oleh negara khusunya pada hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar dalam Koran Padang.com (06/10/22) dampak aktivitas pertambangan liar diantaranya akan mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi salah satunya menimbulkan bencana ekoogi seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya. Dalam jurnal Marissa Dian Pertiwi dan Edi Setiadi yang berjudul “Penegakan Hukum Praktek Illegal Mining” permasalahan lingkungan timbul akibat ilegal mining baik itu bidang ekonomi, konflik sosial, kerusakan lingkungan hidup, serta dampak kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja/K3.

Dari berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal tersebut, sanksi penegakan hukum bagi penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milliar. (Gakkum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pencegahan aktivitas penambangan ilegal dapat dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar. Pertama, peran pemerintah dengan mempertegas penegakan aturan hukum yang berlaku agar para penambang ilegal jera atas tindakannya tersebut. Kedua, sosialiasi upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, sekolah, yayasan atau lembaga lain atas aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ketiga, peran masyarakat secara bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan berupa ikut melarang dan mencegah apabila adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah sekitar mereka.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment