Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Efektivitas antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon

Chantika Aulia Rahmi
Universitas Andalas

Seruan.id - Sistem hukum terbagi menjadi dua yaitu Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon(Common Law). Beberapa negara didunia menganut sistem Eropa Kontinental dan beberapa negara lainnya juga memakai sistem Anglo Saxon sebagai sistem hukum yang dianutnya. Sistem ini memiliki ciri atau karakteristik yang berbeda antara satu sama lainnya. Dengan perbedaan karakteristik itulah negara-negara mendasarkan diri memiliki ciri hukum yang berbeda dengan yang lainnya.

Dalam sistem hukum Civil Law didalmnya terdapat Peraturan perundang-undangan, kebiasaan,dan yurisprudensi. Negara-negara penganut hukum eropa kontinental memberikan ruang istemewa kepada konstitusi pada urutan tertinggi sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Semua aturan berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum Masehi. Sistem hukum eropa kontinental (Civil Law) ini memiliki berbagai karakteristik didalamnya, yaitu pertama memiliki kodifikasi. Dasar sistem hukum ini adalah memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang tersusun secara sistematik didalam sebuah kodifikasi. Biasannya kodifikasi ini dijumpai dalam bentuk tertulis.

Lalu yang kedua, disegi hakim. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas-batas wewenagnya. Hakim tidak dapat membuat atau menciptkan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan seorang hakim hanya bersifat mengikat terhadap pihak-pihak yang berperkara dipersidangan dan bukan sebagai acuan sebagai dasar hukum yang dijadikan pedoman. Penganut sistem eropa kontinental  memberi keleluasaan bagi hakim untuk memutuskan perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Hakim menggunakan aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang sebagai pedoman atau  konstitusi yang tertinggi.

 Selanjutnya ketiga sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Dalam sistem ini, hakim memiliki peranan penting yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim didalam sistem eropa kontinental berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapi sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem hukum campuran dan mengutamakan sistem eropa kontinental sebagai sistem hukumnya. Hal ini dapat dilihat dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sistem ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Dalam Kompas.com terdapat beberapa positifnya dari sistem eropa kontinental (civil law system) yaitu hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa yang terjadi telah diatur dalam undang-undang atau hukum tertulis. Sehingga kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan mudah. Selain itu, adanya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedangkan negatifnya yaitu tidak adanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia. Sehinnga kasus tersebut tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya.

Sistem Anglo Saxon (Common Law System) merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispridensi. Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan,hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.

Putusan hakim merupakan sumber hukum tertinngi dalam sistem hukum Anglo Saxon. Dalam sistem ini, peran hakim sangatlah luas. Fungsi hakim tidak hanya menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum, tetapi juga membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim juga bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis. Dalam memutuskan seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumya.

Sistem ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya, anglo saxon tidak tertulis yang bersifat fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Sedangkan kelemahannya, unsur kepastian kurang menjamin dengan baik. Hal ini karena dasar hukum yang digunakan diambil dari hukum kebiasaan masyarakat atau hukum adat yang tidak tertulis.

Dari beberapa perbandingan antara sistem eropa kontinental (civil law) dan sistem anglo saxon (common law) dengan melihat segi keefektifannya menurut penulis yaitu sistem eropa kontinental. Karena didalam sistem tersebut terdapat berbagai elemen berbeda dengan sistem yang lainnya. Dimana terdapat konsep penting dalam konsep negara hukum menurut eropa kontinental yakni adanya perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintah berdasarkan undang-undang, dan adanya peradilan tata usaha negara. Dengan itulah, sistem ini lebih mengedepankan aturan pedoman tertulis yang terkodifikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum yang jelas dibandingkan dengan sistem anglo saxon yang hanya berupa putusan hakim yang tidak tertulis yang juga menjadikan hukum kebiasaan dalam aturannya.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment