Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Opini oleh Chantika Aulia Rahmi, Mahasiswa Universitas Andalas

Seruan.id - Indonesia merupakan negara hukum sebagiamana yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Negara Hukum merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Menurut A.V Dicey, dalam buku Miriam Budiardjo, konsep negara hukum berdasarkan unsurnya terdapat  tiga ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum. Pertama, adanya supresmasi aturan-aturan hukum. Kedua, adanya kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum. Ketiga, terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang. Maka dalam unsur tersebut, jelas menyebutkan bahwa sebuah negara yang dapat dikategorikan sebagai negara hukum harus memenuhi ciri atau kriteria tersebut.


Dalam perkembangannya, pemikiran tentang negara hukum dikenal dengan konsep negara hukum demokratis (demokratische rechtrstaat), yakni suatu negara yang didalamnya memuat prinsp-prinsip negara dan demokrasi yang melibatkan sebanyak mungkin partisipasi rakyat dalam penentuan berbagai kebijakan publik. Sebagai negara hukum, demokrasi merupakan upaya bentuk kebebasan bagi rakyat untuk ikut serta dalam setiap hal kegiatan demokrasi salah satunya yaitu pelaksanaan pemilihan umum.

Pemilihan umum merupakan bentuk partisipasi politik dari  negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Atinya suatu negara hukum dikenal dengan pemerintah yang berkuasa memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dalam negara demokrasi, pemilihan umum diselengggarakan bagi setiap warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam memilih dan dipilih dalam pemilu.

Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang yang harus direbut dan diperjuangkan. Setiap warga negara diakui dan dijamin hak dasarnya tanpa terkecuali termasuk bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas secara yuridis diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam pelaksanaan pemilu, setiap warga negara dijamin dan diakui hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu. Hak pilih merupakan hak universal yang tidak dapat dikurangi. Hak universal tersebut mengandung makna bahwa hak pilih dalam pemilihan umum tanpa memandang kekurangan dalam diri tanpa diskriminasi termasuk kalangan disabilitas sekaligus.

Dalam detik.com, Ketua KPU arief Budiman menyatakan bahwa total pemilih disabilitas tahun 2019 lalu berjumlah 1.247.730. Hal ini menandakan bahwa hak suara dari penyandang disabilitas justru tidak bisa diabaikan. Penyandang disabilitas memiliki hak konstitusionalnya dalam pemilu untuk tidak dibedakan dengan warga negara yang lain.

Penyandang Disabilitas diakui dan dijamin hak- hak dasarnya  dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan bagi penyandang disabilitas memiki hak konstitusional dalam pemilihan umum.  Hak Politik diatur secara tegas dalam BAB XA Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal-pasal berikut : Pasal 28 D ayat 1,Pasal 28 D ayat 3,Pasal 28 E ayat 3, Pasal 28 H ayat 2, Pasal 28 I ayat 2, Pasal 28 I ayat 4, Pasal 28 I ayat 5.

 Pengakuan negara atas hak dan jaminan setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi politik dengan prinsip kesamaan yang diperlakukan oleh negara lebih jelas salah satunya diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan lebih tegas dalam Pasal 28 ayat (2) bahwa “setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Maka hal ini membuktikan bahwa hak konstitusional bagi penyandang disabilitas diakui dan dijamin oleh konstitusi serta tidak diperbolehkan untuk mendiskriminasikan hak-haknya dengan orang lain.

Selain itu, Pengakuan hak dan jaminan hak penyandang disabilitas diatur kedalam sejumlah peraturan perundang-undangan serta berupa konvensi dan lainnya.  seperti dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Tepatnya pada pasal 43 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lalu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih’. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 5 “ Penyandang Disabilitas yang memenuhi kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”.

Dengan adanya regulasi yang mengatur hak partisipasi kalangan disabilitas membuka peluang dan kebebasan bagi mereka untuk diperlakukan sama dihadapan umum tanpa adanya diskriminasi yang terjadi diantara sesama warga negara. Penyandang disabilitas tidak perlu merasa takut untuk maju mengedepankan hak-haknya lagi sebab negara telah memberikan pengakuan dan perlindungan haknya khusunya dalam hak konstitusional dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment