Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Walau Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanesa Angel Tidak akan Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Walau Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanesa Angel Tidak akan Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Seruan.id - Seperti yang kita ketahui, pengguna jalan tol yang mengalami nasib buruk di jalan tol (kecelakaan) biasanya akan mendapatkan santunan atau klaim asuransi dari pihak Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Bahkan pada situs resmi Jasa Raharja dikatakan bahwa besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terdiri dari beberapa jenis, seperti dibawah ini;

Bagi korban meninggal dunia akan diberikan santunan maksimal Rp. 50 juta, termasuk bagi korban yang mengalami cacat tetap (maksimal).

Sementara itu untuk korban yang menjalani perawatan akan diberikan santuanan maksimal Rp. 20 juta dan untuk biaya pergantian penguburan akan diberikan sebesar Rp. 4 juta.

Disamping itu keluarga korban juga akan berhak mendapatkan manfaat penggantian biaya P3K senilai Rp. 1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp. 500.000.

Lantas apa alasan dari pihak PT. Jasa Raharja (Persero) untuk tidak memberikan santunan bagi keluarga Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis (04/11/21).

Saat ditanyai, Harman Muldidarmawan selaku Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja menjelaskan jika kecelakaan yang dialami oleh mendiang Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Bahkan menurut pihak kepolisian yang telah melakukan olah TKP, kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel diakibatkan oleh sopir yang kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," terang Harman saat ditanyai.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Harman menjelaskan dari UU di atas dan mengatakan jika keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Walau demikian, pihak Jasa Raharja tetap menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Seperti kita ketahui, tiga korban selamat dalam kecelakaan tersebut, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan ke RS Kertosono, Nganjuk.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment