Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Eks Anggota DPRD Diringkus Setelah Diduga Menjadi Bandar Sabu

Eks Anggota DPRD Diringkus Setelah Diduga Menjadi Bandar Sabu

Seruan.id - Nekad, seorang mantan anggota DPRD Serdang Begadai (Sergei) periode 2014-2019, dengan insial WU diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Begadai. Ia diduga sebagai bandar narkoba dengan jenis sabu.

Mantan anggota DPRD Serdang Begadai Partai Hanura itu, diringkus bersama rekannya RZ (30) di kediamannya, di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara, Selasa dini hari, 2 November 2021, sekitar pukul 00.35 WIB.

 "Aktivitasnya (WU) sebagai bandar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat," tutur Wakapolres Serdang Begadai, Kompol Sofyan kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.

Sofyan menyampaikan WU ditangkap hasil penyelidikan dan laporan masyarakat sekitar rumahnya yang resah dengan aktivitasnya yang berdagang sabu. Diketahui juga, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.

 "Personel Satresnarkoba Polres Serdang Begadai melakukan lidik, dan setelah lokasi diketahui, dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku Reza sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," ucap Sofyan.

Seusai meringkus WU dan rekannya, petugas pun memeriksa dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman pelaku.

"Barang bukti diperoleh dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan. Namun alamat pastinya tidak diketahui," pungkas Sofyan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram, enam plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam milik pelaku RZ.

Tak hanya itu, juga diamankan satu unit ponsel merk Samsung warna putih milik WU, dan uang Rp 54 ribu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah pipa kaca atau pirex yang berisikan diduga bekas narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, serta satu buah kotak permen.

"Saat ini kedua orang yang diamankan dan diperiksa personel Satresnarkoba Polres Sergai ke Polres Sergai guna proses lanjut," lanjut Sofyan.

 

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment