Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Parah! Belasan Oknum Polisi Ini Jual Barang Bukti Narkoba, Akhirnya Terancam Dipecat

Parah! Belasan Oknum Polisi Ini Jual Barang Bukti Narkoba, Akhirnya Terancam Dipecat

Seruan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menggelar sidang kode etik terhadap 11 oknum personel Polres Tanjungbalai setelah diduga melakukan jual beli barang bukti narkoba dengan jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 8 Oktober 2021. Panca mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.

"Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Panca.

Ke-11 oknum polisi masing-masing yaitu berinsial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yaitu T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sementara, terdapat tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.

Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan ditahan di Lapas Kelas II B, Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat oknum dan warga sipil tersebut akan disidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Khusus anggota, sanksi kode etik dan peradilan umum," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Kasus keterlibatan para oknum polisi ini bermula dari operasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Kepayang, Tanjungbalai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan sebuah kapal di Sungai Lunang.

Kapal itu kemudian digeledah. Dalam Kapal tersebut terdapat puluhan kilogram sabu-sabu. Kurir yang diduga membawa sabu-sabu tersebut dengan kapal itu dipastikan telah kabur.

Para personel yang melakukan operasi kemudian memutuskan untuk menjual sebagian barang bukti. Tindakan nakal tersebut bahkan mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan hanya 57 kilogram yang masih dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram telah dijual kepada bandar sabu.

Dalam hasil penjualan itu, para oknum yang sudah sepakat itu mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut berupay menyelidiki kasus ini, akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut berkomplot berhasil diringkus.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment