Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Masih Suka Telat Bayar Pajak Kendaraan? Tak Cuma Denda, Ini Kerugian Lainnya!

Masih Suka Telat Bayar Pajak Kendaraan? Tak Cuma Denda, Ini Kerugian Lainnya!

Seruan.id - Jika anda masih suka menunda-nunda atau memiliki kebiasaan telat bayar pajak kendaraan, sebaiknya kebiasaan tersebut segera anda hilangkan. Bukan tanpa alasan, tapi karena kebiasaan tersebut akan merugikan diri sendiri tanpa anda sadari.

Barangkali juga sebelum anda memutuskan untuk membeli kendaraan pribadi, anda juga harus benar-benar memikirkan matang-matang untuk seluruh biaya kepemilikannya. Tak cuma untuk biaya service atau perawatan namun juga untuk taat membayar pajak kendaraan tersebut.

Namun pada kenyataannya masih banyak sekali pemilik kendaraan pribadi yang abai atau tidak memerdulikan untuk taat membayar pajak.

Padahal, hal tersebut akan melahirkan kerugian baru bagi pemilik kendaraan tersebut tanpa ia sadari. Apa saja sih kerugian jika kita tidak taat bayar pajak kendaraan? Yuk simak penjelasan dibawah berikut!

1. Denda

Bagi mereka yang suka telat dan tidak taat membayar pajak kendaraan tentulah akan dikenakan denda PKB. Untuk besaran denda PKB yang ditangguhkan kepada setiap pemilik kendaraan tidaklah sama, tergantung pada durasi keterlambatan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, denda PKB pertahunnya jika anda telah bayar pajak adalah sebesar 25 persen dan hitungannya berdasarkan bulan dan tahun. Jika kita telah satu hari maka akan dihitung telat satu bulan, telat 1 bulan 1 hari maka akan dihitung telat dua bulan, demikian hingga periode seterusnya.

2. Resiko Ditilang

Bagi pengendara yang ditilang akibat telat bayar pajak kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi seperti dibawah ini;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000."

3. Harga Jual Kendaraan akan Turun Drastis

Jika hendak menjual kendaraan, maka Anda harus memastikan pajak kendaraan tersebut masih aktif. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi bumerang dan akan berdampak pada harga mobil anda yang akan turun drastis.

Calon pembeli biasanya akan langsung menawar ke harga yang sangat jauh ke bawah dari harga yang sebelumnya anda tetapkan karena alasan mati pajak tersebut.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Jika dalam dua tahun berturut-turut Anda tidak membayar pajak kendaraan, maka jangan heran jika tiba-tiba nomor registrasi kendaraan Anda tak lagi terdaftar. 

Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang menjelaskan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak besar sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment