Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Dipicu Uang Lima Ribu, Nenek Ini Dihabisi Cucunya dengan 14 Luka Tusukan

Dipicu Uang Lima Ribu, Nenek Ini Dihabisi Cucunya dengan 14 Luka Tusukan

Seruan.id -  Manisa yaitu seorang wanita berusia 60 tahun di Palembang, tewas secara mengenaskan di tangan cucunya sendiri, Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19 tahun). Wanita tua itu tewas bersimbah darah dengan 14 jumlah luka tusukan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 3 Oktober 2021, sekitar pukul 10.15 WIB.

Berdasarkan nformasi yang dikumpulkan, pembunuhan ini dipicu karena hanya masalah sepele yaitu korban tidak memberi uang Rp5 ribu kepada tersangka yang memintanya demi memberi rokok.

Bahkan, dua tetangganya yaitu Latif (64 tahun) bersama anaknya Firmansyah (24 tahun), yang kala itu hendak melerai, ikut terkena imbas hingga menjadi korban penusukan. Keduanya pun akhirnya  dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Motif dari pembunuhan ini karena korban tidak memberi uang Rp5 ribu yang diminta pelaku untuk membeli rokok. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau cap garpu dan menusukkannya terhadap korban," ujar Kepala Polsek SU II Palembang, AKP Handryanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Huzer, Senin, 4 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan Handryanto, pelaku berusaha melakukan penusukan secara membabi buta hingga korbannya pun tak berdaya. Korban akhirnya tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat 14 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Usai kejadian itu, anggota Polsek SU II yang telah mendapat laporan, segera datang ke lokasi kejadian. Pelaku yang kala itu masih berada di tempat langsung ditangkap. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti senjata tajam.

 "Saat anggota ke TKP, pelaku masih berada di sana dengan memegang sajam yang dia gunakan untuk menghabisi korban. Sehingga anggota kita langsung mengamankannya beserta barang bukti," lanjutnya.

Demi menanggungjawabi perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Kita terapkan pelaku dengan pasal pembuhunan berencana," sebut Handryanto.

Sementara itu, pelaku bahkan hanya bisa terdiam. Pelaku tidak memberikan pernyataan sedikit pun. Terlihat, dari wajahnya tak menampakkan sebuah penyesalan.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment