Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Bisnis Makanan Kadaluarsa, Polisi Berhasil Mengungkapnya

Bisnis Makanan Kadaluarsa, Polisi Berhasil Mengungkapnya

Seruan.id - Kepolisian Resor Bogor mengungkap bisnis makanan kadaluarsa yang telah beredar di pemukiman warga di kawasan Cibubur, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 6 Oktober 2021. Polisi meringkus salah seorang tersangka dengan inisial NR (27 tahun) yang tak lain adalah seorang ibu muda bersama YP, oknum karyawan sebuah perusahan ritel.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan awal terbongkarnya bisnis ini setelah adanya laporan warga yang diselidiki Satreskrim Polres Bogor mengenai banyaknya makanan yang dijual, akan tetapi dalam keadaan kadaluarsa atau lewat dari masa layak konsumsi. Makanan tersebut terdiri dari biskuit, minuman kaleng, minuman sachet hingga susu kemasan.

Pengungkapan barang yang sudah rusak dan tercemar cacat kadaluarsa ini awal dari laporan masyarakat yang menemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Dari kejadian itu kami menyelidiki dan ditemukan pelaku warung berinisial NR (27) yang memperjualbelikannya,” terang Harun di Mapolres Bogor.

Harun menyampaikan pelaku NR adalah pedagang warung pada sebuah perumahan di Kecamatan Cileungsi. Berdasarkan keterangan NR, polisi menangkap tersangka kedua berinisial YP, seorang oknum karyawan dalam sebuah ritel pemasok makanan dan minuman yang bekerja di kawasan Bekasi.

Barang ini didapatkan YP dari toko yang terkena banjir, dan dijuallah ke kepada NR,” ujar Harun.

Dalam penyampaian YP, kata Harun, tersangka NR telah membeli sebanyak 3 truk makanan dan minuman. NR membelinya seharga Rp75 juta rupiah atau setengah harga dari harga aslinya Rp150 juta.

Kemudian NR ini menjualnya di tokonya kepada masyarakat. Saat itu tersangka NR langsung kita tangkap dan mengaku sudah mendapat Rp49 juta dari penjualan makanan ini,” lanjutnya.

Harun menjelaskan NR sudah menjual makanan dan minuman kadaluarsa tersebut sejak mengenal YP dalam setahun terakhir. NR merasa tertarik bisnis itu akibat tergiur untung puluhan juta rupiah.

Sedangkan tersangka YP mendapatkan barang tersebut dari perusahaannya dengan modus melaporkan barang tersebut sudah rusak akibat banjir dan telah kadaluarsa.

YP melaporkannya ke perusahaan barang sudah rusak dan dihilangkan, tapi oleh YP ini dijual ke tersangka NR dengan harga miring dan motif keduanya ingin mendapat untung banyak,” jelasnya.

Harun menyebutkan polisi juga belum menemukan adanya laporan keracunan warga setelah mengonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa yang telah terlanjur beredar luas. Akan tetapi, selain wilayah Bogor, kata Harun, polisi juga menemukan penjualan barang kadaluarsa ini di kawasan Jakarta, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Jawa Barat.

Naasnya, dalam proses hokum itu, tersangka YP meninggal dunia setelah terpapar COVID-19. Oleh karena itu, saat ini penyidik telah menghentikan proses hukum pada YP, akan tetapi tetap mendalami dan menelusuri fakta penjualan tersebut.

Tersangka NR dikenai pasal 8 ayat 2 junco pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment