Setelah Ibadah, Pria Ini Malah Cabuli 5 Bocah dalam Tempat Ibadah
Seruan.id - Seorang pria dengan inisial C, 24 tahun, warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diringkus polisi akibat melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia lima tahun. Hal yang paling parah, perbuatannya dilakukan C di dalam musala yang terletak di pinggir jalan Kota Pariaman.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani, perbuatan pelaku tersebut tertangkap kamera CCTV yang ada di musala tersebut. Tersangka melakukannya itu setelah melaksanakan salat di musala. Pelaku kemudian ditangkap warga setelah korban melapor kepada orang tuanya.
“Rabu sore (1 September 2021), tersangka mampir di mushola dan melaksanakan salat. Usai beribadah, tersangka melihat korban berusia lima tahun sedang bermain di sekitar musala. Lalu, timbullah niat jahat tersangka. Bocah itu lalu diajak ke dalam musala,” terang Ipda Riyo Ramadhani, Jumat, 3 September 2021.
Setelah divisum, terdapat luka lecet di sekitar kemaluan korban. Hingga saat ini, tersangka masih terus diperiksa.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.