Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Istri Ini Cekik Kakek Asni Akibat Tolak Berhubungan Badan

Istri Ini Cekik Kakek Asni Akibat Tolak Berhubungan Badan

Seruan.id - Penyebab meninggalnya kakek Asni (55), akhirnya terbongkar. Korban tewas karena dicekik istrinya, HL, yang menolak diajak berhubungan badan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa kemarin, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 wib di rumah korban, Kasemen, Kota Serang, Banten. Saat itu, HL menolak diajak berhubungan intim dengan Asni. Pelaku memikili alasan karena sudah bekerja delapan tahun di Arab Saudi.

Demi memastikan sah secara agama, pelaku HL alasannya ingin bertanya terlebih dulu dengan tokoh agama setempat. Akan tetapi, sang suami menolak dan memaksa.

"Suami saya ngajak begituan. Tapi, karena saya udah lama nggak ketemu. Saya bilang nanya dulu ke ustaz, ke kiai, takut udah nggak sah. Eh, dia nggak mau, marah," ujar pelaku HL, di Mapolres Serang Kota, Rabu, 1 September 2021.

Akibat merasa kesal istrinya tak mau melayani hasratnya, Asni emosi dan tetap memaksa HL. Pelaku mengaku kesal karena sang suami sempat melakukan kekerasan terhadapnya.

Pelaku mengatakan kepalanya dibenturkan ke tembok, kemudian badannya ditindih. Dirinya pun berusaha membela diri, dengan mencekik leher suaminya. Malangnya, nyawa Asni meregang di tangan sang istri.

"Saya mikir gimana caranya biaa ngelepasin tangan saya, ya saya teken aja lehernya. Biar saya lepas pegangannya, biar saya pergi. Saya nggak tahu, saya pikir itu nggak meninggal," terang HL.

Polisi yang menerima laporan dari warga segera datang ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban, termasuk HL tampak dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sang istri, HL (56) sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

"Satreskrim Polres Serang Kota  mengamankan yang di duga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu, 1 September 2021.

Walaupun membela diri yang mengakibatkan suami meninggal, HL dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2003, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. "Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," terang Maruli.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment