Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Dituduh Bau Badan, Pria Ini Tega Bunuh Teman Kencannya

Dituduh Bau Badan, Pria Ini Tega Bunuh Teman Kencannya

Seruan.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan satu orang laki-laki dengan inisial HA (21) sebagai tersangka. HA dinyatakan bersalah seusai perbuatannya yang menewaskan nyawa seorang perempuan di kamar hotel Picasso Inn di daerah Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan di TKP dan pra rekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin,6 September 2021 kepada media.

Azis menerangkan, ketika diamankan pelaku penyidik menemukan barang bukti lainnya yaitu barang-barang milik korban yaitu handphone, ATM dan beberapa barang lainnya.

Maka cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut,” terang Azis.

Azis menjelaskan, motif pelaku membunuh korban hanya karena tersinggung terkait aroma tubuh pelaku berbau tidak sedap.

Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor,” ujar Azis.

Azis menyebutkan dalam hasil pemeriksaan sementara penyidik terhadap pelaku, pelaku tega meregang nyawa korbannya dengan cara mencekik leher perempuan berinisial LD (21), hingga akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen.

Hasil sementara pemeriksaan autopsi jenazah terhadap korban seorang perempuan berinisial LD (21) untuk sementara ditemukan ada tanda-tanda kekerasan terutama di bagian leher dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen,” lanjut Azis.

Jadi sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku dimana dia cara membunuhnya, atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” sebut Azis.

Azis menerangkan bahwa pelaku dan korban sama sekali tidak memiliki hubungan. Hingga saat ini HA (21) ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka HA dijerat pasal 338 KUHP atau pembunuhan dan pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meregangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment