Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pelapor dan Pelaku Suntik Vaksin Kosong Akhirnya Sepakat Berdamai

Pelapor dan Pelaku Suntik Vaksin Kosong Akhirnya Sepakat Berdamai

Seruan.id - Setelah menjalani beberapa langkah, akhirnya pelapor dan pelaku dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 yang terjadi di Pluit, Panjaringan, Jakarta Utara, akhirnya berakhir damai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan. Ia mengatakan bahwa pelapor yang diketahui berinisial BLP dan tersangka berinisail EO telah sepakat untuk berdamai.

Pelapor dikatakan telah mencabut laporan merea terhadap tersangka di Polres Metro Jakarta Utara setelah sebelumnya melakukan mediasi pada Selasa, (10/08/2021) malam.

"Dari terlapor maupun dari korban sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada saling menuntut, mereka maunya begitu yasudalah kita fasilitasi," terang Guruh saat dimintai keterangan.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPN) Kota Jakarta Utara, Maryanto mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara karena telah menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.

Ia menilai bahwa aparat memang harus mengedepankan asa Lex Specialis Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," ujar Maryanto.

Menurut Maryanto pasal yang disangkakan oleh kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Sementara itu EO mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak ada niat atau maksud yang disengajakan untuk menyuntikkan vaksin kosong kepada pelajar BLP,  EO juga mengatakan bahwa dirinya pada saat itu hanya menjalankan tugas sebaga relawan.

Maryanto mengatakan bahwa DPD PPNI, Jakarta Utara berharap adanya upaya mediasi agar kasus tersebut berjalan sebagai mana menstinya hukum berjalan.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO, kami menerima banyak sekali kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa lainnya takut menjadi relawan karena takut kejadian seperti EO," terangnya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment