Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pria Penimbun Alat Kesehatan yang Berhasil Diciduk Polisi Ternyata Seorang Pecandu Narkoba

Pria Penimbun Alat Kesehatan yang Berhasil Diciduk Polisi Ternyata Seorang Pecandu Narkoba

Seruan.id - Demi keuntungan diri sendiri, pria berinisial IF (27) menimbun sejumlah alat kesehatan untuk pasien Covid-19 dan sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Untungnya pihak kepolisian berhasil dihentikan oleh Satreskrim  Polres Metro Tangerang Kota setelah ketahuan.

Pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun oleh pelaku di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat setelah melakukan penggerebekan.

Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi dan menjual alat kesehatan tersebut dengan harga yang mahal melalui online.

"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

Adapun alat-alat yang ia timbum berupa tabung oksigen, regilator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, hingga vitamin. Lalu IF akan menjual alat alat-alat tersebut dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)  yang biasa dijual dipasaran.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp. 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp. 400 sampai 500 ribu," terang Kapolres.

Tak sampai disana, bahkan pelaku tega mengelabui pembeli yang akan dijadikan korban dengan menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen. Ia mengecat ulang tabung tersebut menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.

"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk O2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujarnya.

Setelah penyelidikan, ternyata pelaku juga merupakan seorang pecandu narkoba. Ia mengedarkan narkoba di kawasan Jabodetabek.

Akibat ulahnya, akhirnya IF pun dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai penimbunan alat kesehatan, pelaku juga dijerat dengan pasal 196 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mari, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," imbuhnya.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment