Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kepolisian Kembali Tercoreng, Briptu II Perkosa Seorang Remaja

Kepolisian Kembali Tercoreng, Briptu II Perkosa Seorang Remaja

Seruan.id - Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rajikan menyampaikan bahwa Briptu II terancam hukuman belasan tahun penjara atas dugaan memperkosa wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Berdasarkan keterangannya, Briptu II atas perbuatannya dikenai Pasal 76 D, Pasal 76 E juncto Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adip juga menyampaikan, pimpinan tidak memberikan toleransi atas tindakan anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 sekira jam 03.00 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan pun menambahkan kronologi terjadinya dugaan pemerkosaan oleh Briptu II terhadap remaja 16 tahun.

Pada awalnya, kata dia, korban Bunga bersama rekannya, mawar yang berasal dari Halmahera Selatan mau berkunjung ke wilayah Ternate. Akan tetapi, keduanya mesti melewati jalur dari Saketa dulu ke Sidangoli.

Kemudian, Adip menyebutkan kedua perempuan ini menghubungi saudaranya yang tinggal di Ternate untuk menjemputnya di Sidangoli. Akan tetapi, saudaranya minta bantuan kepada temannya si oknum polisi untuk menjemput dan mengamankan korban.

"Karena diminta bantu temannya untuk membantu kedua korban dan temannya ini, terjadi di situ pertemuan di antara mereka di tempat penginapan,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut dia, dibawa ke Polsek untuk diamankan akibat diminta bantuan oleh temannya. Sehingga, saat itu terjadilah peristiwa dugaan perkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Akibat perbuatan buruknya, pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Sebagai sanksi tertinggi pelaku akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment