Picture by Gamedaim |
Dianggap Meresahkan, Kominfo Pertimbangkan Bakal Blokir Game Online PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends
Seruan.id - Adanya permohonan untuk pemblokiran beberapa game online dari tengah-tengah masyarakat membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan bakal melakukan pemblokiran terhadap game yang kini tengah berkembang pesat, seperti PUBG dan Free Fire.
Hal tersebut disampaikan oleh Kominfo setelah mendapat permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku," terang Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi pada Minggu, 27 Juni 2021.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa mereka harus dengan hati-hati dan harus melaksanakannya sesuai dengan perundang-undangan. Karena jika permohonan pemblokiran tersebut disetujui, maka harus diterapkan secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Disana dijelaskan bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Mukomuko, Sapuan, telah melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak-anak atau generasi penerus bangsa.
Adapun permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Dalam surat permintaan pemblokirannya, dijelaskan bahwa ia meminta untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.
"Bupati telah menyampaikan surat permohonannya untuk meminta Menkominfo melalui surat Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wliayah Kabupaten Mukomuko," terang Bustari Maller, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko.
Lebih lanjut, Bustari menerangkan bahwa anak-anak disana telah menjadi pecandu game online dan mengatakan bahwa kondisi seperti ini harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.