Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tak Pantas, Ayah Cabuli Anaknya Sejak Berusia 9 Tahun

Tak Pantas, Ayah Cabuli Anaknya Sejak Berusia 9 Tahun

Seruan.id - Seorang laki-laki berinisial H. Pria berumur 43 tahun berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Pria itu ditangkap karena dugaan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Menurut informasi yang diperoleh, aksi ayah tak wajar itu terjadi sejak anak kandungnya masih berumur 9 tahun. Kasus tersebut mulai terungkap setelah beberapa warga sekitar tempat tinggal di daerah Pesanggrahan menceritakan hingga melaporkan peristiwa yang menyedihkan itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada media di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juni 2021 menyampaikan awalnya pihaknya  mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yaitu disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres.

Dalam hasil penyelidikan, anak tersebut terpaksa hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau.  Kemudian pada awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, anak itu sudah mulai disetubuhi pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Azis menyebutkan, pada tahun 2021 korban mengikut ayahnya pindah ke Jakarta ke daerah Pesanggrahan. Kala itu korban masih disetubuhi.

Ayah kejam itu mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya. Namun, tersangka menindih dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.

Didahului dari kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,” sebut Azis.

Dalam menanggungjawabi perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment