Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sakit Hati Disebut Tak Laku, Pria ini Bacok Tetangganya Hingga Kritis

Sakit Hati Disebut Tak Laku, Pria ini Bacok Tetangganya Hingga Kritis

Seruan.id - Seorang pria berinisial FH (36) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Surabaya tega menganiaya tetangganya sendiri yakni Z (31) mengunakan palu dan parang karena sakit hati  tak laku karena belum menikah. 

Akibat penyaniayaan tersebut, Z mengalami luka bacok di bagian punggung dan pukulan palu di kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dr. Suyudi Paciran. 

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus penganiyaan itu terjadi pada 19 Maret 2021. 

Kasus bermula saat korban mengatai pelaku disebut tak laku, kemudian pelaku sakit hati, lalu mendatangai rumah korban dan mendobrak pintu, dan langsung menganiaya korban. 

Terangga yang mengetahui kejadian, langsung datang dan merusaha melerai keduanya. 

"Mendengar adanya tindakan penganiayaan tersebut, tetangga korban yang bernama Supranoto kemudian melerai keduanya," jelas Miko, Senin (24/5/2021).

Usai menganiaya korban, pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. Keberadaan pelaku baru diketahui dua bulan setelahnya dan akhirnya diamankan di Paciran pada Rabu, (19/5/2021). 

Kemudian, polisi juga sudah mengamankan barang bukti, yakni palu dan golok yang digunakan menganiaya korban. 

"Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti palu dan golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," jelasnya 

Miko mengatakan, pelaku meminum arak jenis toak sebelum melakukan aksinya. Sehingga ada kemungkinan ia di bawah pengaruh alkohol saat menganiaya korban menggunakan senjata yang sudah dibawa dari rumah.

Diketahui, pelaku dan istri korban pernah menjalani hubungan asmara. Keduanya kemudian berpisah karena pujaan hatinya tersebut dinikahi oleh korban. 

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment