Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pendaftaran CPNS 31 Mei 2021 Resmi Diundur

Sumber gambar : inews sumut

Pendaftaran CPNS 31 Mei 2021 Resmi Diundur 

Seruan.id BKN atau Badan Kepegawaian Negera resmi umumkan pendaftaran CPNS belum dibuka pada 31 Mei 2021. Informasi Pendaftaran CPNS 2021 diundur diunggah melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.

Tangkap layar akun Twitter @BKNgoid

Tweet ini berisi "#SobatBKN, Banyak sekali yg bertanya pada Mimin apakah tgl 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka. Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar".

Melalui tweet yang dibagikan oleh akun resmi BKN ditegaskan pendaftaran CPNS 2021 batal dibuka pada tanggal 31 Mei 2021. Pengunduran ini diharapkan agar calon peserta CPNS dapat memanfaatkannya untuk belajar.

Menurut informasi yang beredar pembukaan pendaftaran CPNS 2021 tidak akan lewat pada tanggal 21 Juni 2021. Hal ini disampaikan oleh kanal YouTube Catatanguru.

Pengunduran jadwal pendaftaran CPNS diduga karena "Saat ini masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK nonguru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah sehingga pendaftarannya belum dibuka bulan ini", menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dilangsir dari JPNN.com

Melalui unggahan Twitter @BKNgoid dibagikan surat Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 28 Mei 2021 di Jakarta dan dibagikan pada Sabtu,  29 Mei 2021 oleh akun @BKNgoid. 

Diterbitkannya surat tersebut dapat menjadi salah satu alasan penyebab pendaftaran CPNS 31 Mei 2021 diundur.

Surat tersebut berisi permohonan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran SKD CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Instansi Pusat dan Daerah juga diwajibkan membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing. 

Instansi Pusat dan Daerah diminta menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau melakukan cost-sharing dengan wilayah sekitarnya serta pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi.
Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment