Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Wakil Gubernur DKI Jakarta Minta Perusahaan Swasta Beri THR Menjelang Idul Fitri 2021

Gambar: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Gubernur DKI Jakarta Minta Perusahaan Swasta Beri THR Menjelang Idul Fitri 2021

Seruan.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta perusahaan swasta agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Mei 2021 mendatang. 

"Semua swasta kami minta untuk bisa memenuhi THR karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri dan sebagainya," kata Riza, Senin (12/4/2021).

Ia menuturkan perusahaan berkewajiban memberi THR. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk ASN, pemberian THR akan disesuaikan dengan regulasi yang dibuat oleh kementerian.

Dalam surat edaran tersebut, juga menjelaskan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah dalam konferensi pers virsual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan jika pengusaha tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan denda dan sanksi. 

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelas Ida, Senin (12/4/2021). 

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Akan tetapi, walau denda dan sanksi tersebut dibuat, perusahaan akan tetap membayar kewajiban pemberian THR kepada pekerja.
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment