Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Akibat Sok Jago, Remaja yang Menghadang Truk ini Tertabrak lalu Salahkan Supir

Akibat Sok Jago, Remaja yang Menghadang Truk ini Tertabrak lalu Salahkan Supir

 Lalu Lintas, Seruan.id - Lagi dan lagi seorang supir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja di Bogor harus menjadi tersangka dan dapat dijerat sanksi pidana. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Unit Polres Bogor Ipda Angga setelah mendapati laporan dari warganya.

Dari keterangan yang ia sampaikan, kejadian bermula saat seorang remaja mencoba menghadang truk yang sopir tersebut sedang kemudikan lalu tidak sengaja menabrak remaja tersebut. Walau tidak sengaja, sopir tersebut tetap akan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Remaja tersebut diketahui berinisial DP (15), ia mencoba menghentikan laju sebuah truk di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (06/04/2021) lalu.

Dari keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian, saat itu DP tengah bersama dengan empat orang rekannya sedang mencoba menggadang sebuah truk penganggung barang yang sedang melintas di jalan raya/

Terkejut melihat DP dan rekan-rekannya yang tiba-tiba muncul, sopir truk pun tidak dapat mengendalikan truknya dan seketika menghantamkan bagian depan truk terhadap DP yang membuatnya saat itu juga langsung tewas.

Karena takut diamuk massa, sopir truk pun melarikan diri untuk menghilangkan jejak dari saksi-saksi mata yang melihat kejadian tersebut.

"Sopirnya kabur, makanya kami ancam pasal itu. Jadi ini masuh penyelidikan lebih lanjut," terang Angga memberi keterangan pada awak media, pada Jumat (09/04/2021).

Menurut Angga, seharusnya supir tersebut tidak perlu melarikan diri karena dia memiliki kewajiban dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalan Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa supir yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan pertama kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan sesuai dengan yang terjadi di lokasi kejadian.

Hal tersebutlah yang akhirnya membuat sopir tersebut menjadi tersangka. Pasalnya ia dengan sengaja tidak memberikan pertolongan dan bahkan memilik untuk melarikan diri, perbuatan seperti itu sama saja melawan hukum dan merupakan tindak pidana kejahatan.

Kini polisi telah berhasil mengumpulakn sejumlah barang bukti (barbut), seperti baju korban dan video rekaman kecelakaan yang sempat viral di media sosial.

"Barang bukti yang diamankan itu berupa pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui sevata pasti berapa orang yang berada di truk dan kita masih melakukan pengejaran dan tahap penyelidikan lebih lanjut," terang Angga.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment