Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tega, Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Saat Istri Sedang Bekerja

Tega, Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Saat Istri Sedang Bekerja

Seruan.id - Seorang Pria dengan inisial RH (41) tak dapat menghindar saat dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara.

Secara tega pria tersebut telah memperkosa anak tirinya SM yang berumur 14 tahun. Perbuatan buruk RH yang merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Kayangan, KLU itu diketahui stelah kepolisian setempat mendapat laporan.

Hal lain yang juga sangat mengejutkan oleh perbuatan buruk si RH yang telah melakukannya sejak Oktober 2020 dan terakhir dilakukannya pada 25 Maret 2021. Akibat perbuatan RH, saat ini SM yang masih di bawah umur itu sedang hamil lima bulan.

Tak tanggung-tanggung RH melancarkan aksi jahatnya itu dalam indekos yang mereka tinggali di Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

AKBP Feri Jaya Satriansyah selaku Kapolres Lombok Utara menyampaikan ketika RH memerkosa SM yang merupakan anak tirinya dalam keadaan istrinya memang sedang bepergian atau sedang tidak ada di rumah. Alhasil, RH dengan beraninya melakukannya kala si istri sedang bekerja dengan mengumpulkan barang bekas.

Kasat Reskrim Polres KLU AKP Anton Rama Putra juga menyebutkan bahwa RH yang tinggal serumah dengan SM memaksa korban untuk dalam memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman. SM menahan diri untuk tetap diam akibat ancaman RH yang akan membunuhnya jika ia berani membuka mulut.

Saat RH akan melancarkan aksinya terhadap SM, awalnya SM selalu tak terima dan menolak melayani niat buruk ayah tirinya. Akan tetapi, ancaman yang dilayangkan oleh ayah tirinya terpaksa mampu membuat si korban menurut.

Ketika korban telah pulang ke KLU, saat itu juga ibu korban, tetangga, beserta (kepala dusun) setempat mengetahui bahwa SM hamil akibat tindak pemerkosaan oleh ayah tirinya. Hal tersebutlah yang memicu RH dilaporkan ke Kepolisian.

Akibat perbuatannya, RH terancam dihukum dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment