Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Mencabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara

Mencabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara

Seruan.id - Emanuel Alain Pascal Mailet (53) dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, pada Kamis (8/4/2021) divonis 8 (delapan) tahun penjara kepada warga negara Prancis tersebut oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Diketahui bahwa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim Heriyanti mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak.

Sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut disampaikan bahwa hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur merujuk dengan aturan dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis tersebut, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp100 juta. Heriyanti juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dijatuhkan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan masa tahanan tiga bulan.

Sebelumnya, terdakwa yakni Emanuel ditangkap pada kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Dirinya dilaporkan ke polisi akibat tindakannya yang tega mencabuli anak berusia 10 tahun yang tak lain juga warga negara Prancis.

Diceritakan juga bahwa terdakwa dan ayah korban sebetulnya merupakan teman baik serta merupakan rekanan bisnis. Pada awal Oktober tahun 2020, korban bersama orang tuanya mengunjungi waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Emanuel si terdakwa pada saat itu tampak menurutinya. Setelah bermain, korban bergegas ke kamar ganti. Akan tetapi, tak lama kemudian, terdakwa mengikutinya.

Merasa curiga kepada temannya tersebut, ayah korban juga bergegas membuntuti temannya itu. Rasa curiga ayah si korban benar adanya, dirinya mendapati anaknya sedang dicabuli pelaku.

Terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim.  Terdakwa juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan kebijakannya untuk banding.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment