Perkara Main HP Terus dan Dicuekin, Seorang Istri asal Purwakerto Bacok Suami Pakai Parang
Seruan.id - Merasa jengkel dengan suami akibat ditinggal main HP terus, seorang istri asal Purwokerto, Jawa Tengah tega membacok suaminya sendiri dengan parang. Tersangka juga mencurigai suaminya asik main Hp lantaran berkomunikasi dengan selingkuhannya.
K (46) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah memiliki 3 orang anak tersebut merupakan warga Kecamatan Pituruh. Ia nekat membacok suaminya sendiri, DI (39) yang terus main Hp dan mencuekinya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata tersangka sempat menyembunyikan Hp milik korban sebelum membacoknya. Hal itupun membuat korban maran dan mengancam pelaku akan menceraikannya jika tidak mengembalikan Hp miliknya.
“Tersangka mengambil Hp korban karena merasa suaminya memegang Hp terus dan tidak pernah memerhatikan tersangka. Kemudian korban marah-marah dan bilang akan menceraikan tersangka. Selisih sehari kemudian tersangka membacok korban dengan golok dengan niat ingin membunuh korban karena jengkel,” terang KBO Reskrim Polres Purwokerto, Iptu Khusen Martono pada Rabu (10/03/2021).
Telusur demi telusur, ternyata kejadian pembacokan terjadi pada akhir Februari lalu pada malam harinya saat korban tengah tidur pulas di ruang tamu. Akibatnya, korban pun mengalami luka parah pada bagian leher, muka, hingga tangan. Korban juag terpaksa harus menjalani rawat inap di RS selama satu pekan.
Mendapati laporan dari warga, pihak kepolisian pun langsung bergegas dan menangkap korban pada lokasi dan hari yang sama.
Saat dimintai keterangan, Pelaku mengaku nekat ingin membunuh suaminya karena dicurigai asik selingkuh dengan wanita lain dan mencueki dirinya terus-menerus.
“Ribut karena suami saya sibuk main HP terus dan tidak ngurus saya. Kalau kerja duitnya buat beli pulsa, rokok, dan lain-lain. Saya juga curiga dia selingkuh, tapi pas ditanya selalu ngelak,” terang tersangka.
Petugas yang melakukan penangkapan berhasil menemukan beberapa barang bukti (barbut), seperti sebuah golok, kasur, bantal, selimut, serta buku nikah milik tersangka dan korban.
Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di penjara, tepatnya di sel tahanan Mapolres Purwokerto dan terjerat pelanggaran UU Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.