Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pemerintah Berikan izin Mudik Tahun ini. Simak Syarat yang Diberlakukan serta Dampak yang Akan Ditimbulkannya

Lebaran sebentar lagi. Pemerintah memutuskan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Setelah lebaran tahun lalu diberlakukan larangan oleh pemerintah karena adanya pandemi Covid-19, hal ini diberlakukan untuk menekan angka kasus Covid19

Budi Karya Sumadi Selaku Menteri Perhubungan mengatakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan berbagai langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19, untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya," ucap Menhub Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta.

Meskipun demikian, membuka mudik Lebaran, pemerintah tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik. Pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan. Budi Karya menjelaskan kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Terlebih lagi vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang, hal ini akan membuat masyarakat lebih yakin berpergian.


 

Dengan adanya kebijakan PPNBM nol persen pun dia menilai akan ada lonjakan pengguna mobil di masyarakat. Pada transportasi umum pun sudah ada GeNose, syarat berpergian yang lebih murah.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting. Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," kata Budi Karya.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah," ujarnya.

Seperti diketahui tahun lalu pemerintah melarang mudik Lebaran. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona antar daerah.

Disisi lain, banyak yang memperkirakan bahwa akan ada dampak yang besar dari izin mudik yang diberikan oleh pemerintah pada tahun ini.

Salahsatunya, Efek pengganda ekonomi menjadi sangat banyak, mulai dari misalnya dari tiket transportasi yang mereka spending, kemudian ke warung-warung sekitar stasiun/bandara/pelabuhan tempat para pemudik akan berangkat dan tiba nantinya, dan tempat-tempat wisata di daerah pemudik.

Sebuah kajian menunjukkan perputaran uang dari kegiatan mudik mencapai Rp10 triliun. Sementara itu, berdasarkan data uang beredar di masyarakat di periode lebaran di tahun 2019 dan 2020, menunjukkan ada pertambahan uang beredar di kisaran Rp5 triliun hingga Rp70 triliun.

Tahun ini Libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 dan 14 Mei. Tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442. Sedangkan cuti di tanggal lainnya yakni 17, 18, 19 Mei akhirnya dipotong oleh pemerintah.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment