Sumber gambar Kesekretariatan Presiden |
Seruan.Id - Pemerintah tetapkan larangan mudik 6 sampai 17 Mei kepada ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan pegawai swasta. Larangan ini dibuat untuk mengantisipasi melonjaknya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Belajar dari peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi terjadi sebelumnya, peningkatan yang melonjak terdapat pada saat libur panjang, termasuk libur natal dan tahun baru.
Hingga 28 Maret, kasus perkembangan positif, sembuh dan meninggal Covid-19 mengalami penurunan.
Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan apresiasinya terhadap penurunan Kasus Covid-19, "Saya perlu mengapresiasi kondisi pengendalian Covid-19 saat ini karena dari dua indikator epidemiologis yaitu kasus positif dan sembuh menunjukkan tren penurunan dimana di Minggu sebelumnya sempat mengalami penurunan selain itu besar angka kenaikannya cenderung mengecil dibanding tren kenaikan diminggu lalu". Ia menambahkan, Indonesia mampu mengalami penurunan kasus Covid-19 mulai Februari. Pemerintah dan masyarakat sudah dua bulan mampu menjaga kolaborasi yang baik.
Pengendalian Covid-19 yang berhasil mengalami penurunan adalah salah satu alasan pemerintah melarang mudik, melihat kenaikan kasus yang akan terjadi.
Sumber gambar Kesekretariatan Presiden |
Kenaikan kasus terjadi pada libur Idul Fitri 2020 yaitu naik 68%-93%. Pada Libur Kemerdekaan RI kenaikan yang terjadi 58%-119%. Pada libur Maulid Nabi naik sebesar 37%-95%. Serta kenaikan yang terjadi pada libur Natal naik 37%-78%.
Fenomena yang terjadi sepanjang libur tahun 2020 menunjukkan bahwa peningkatan penularan saat libur panjang tidak terjadi secara sederhana dan tidak dapat ditoleransi. Melalui pembelajaran setahun dalam penekanan kasus penularan Covid-19 seharusnya masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik dan berkerumun pada saat libur panjang.