Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Benarkah Stut Motor Bisa Kenak Tilang? Ini Penjelasan UU Lalu Lintas!

Ilustrasi stut by Pinterest

Benarkah Stut Motor Bisa Kenak Tilang? Ini Penjelasan UU Lalu Lintas!

Lalu Lintas, Seruan.id - Sebagai pengguna setia sepeda motor, pastilah kita pernah melakukan stut untuk menolong seseorang yang mengalami mogok motor atau bahkan ditolong saat kita mengalami mogok motor di tengah perjalanan kita.

Hal tersebut memanglah baik dan akan memberikan seseorang keringanan saat terkena apes di jalanan. Tapi tahukah kamu bahwa hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar aturan lalu lintas? Seseorang yang melakukan stut ternyata bisa kena tilang loh.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh pemerhati masalah transportasi, Budiyanto. Ia mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan mendorong atau menarik sepeda motor lainnya dapat menghalangi dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya.

"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," terang Budiyanto membahas hal tersebut.

Ia menambahkan bahwa di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar. Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 105 UU LLAJ setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan untuk mengikuti tata tertib dan sangat dihimbau untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, dalam Pasal 106  juga diterangkan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib untuk mematuhi ketentuan, seperti tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lebih lanjut, pada pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga diterangkan bahwa jika ditemukan seseorang/pengendara sepeda motor yang dengan sengaja membuat keadaan yang berdampak membahayakan bagi nyawa diri sendiri atau orang lain atau barang akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 Juta.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagai mana telah diatur dalam Pasal 287 ayat 6 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000," imbuh Budiyanto.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment