Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Niat Baik Kembalikan HP Polisi yang Hilang, Nuraisyah Malah Diperas dan Dijadikan Tersangka

 

Gambar hanya Ilustrasi

Niat Baik Kembalikan HP Polisi yang Hilang, Nuraisyah Malah Diperas dan Dijadikan Tersangka

Sumatera Utara, Seruan.id - Siti Nuraisyah, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara menuntut kembali oknum polisi yang menjadikan dirinya tersangka kasus pencurian HP milik polisi yang ia temukan dan mengaku diperas oleh oknum polisi tersebut.

Siti melaporkan bahwa oknum yang menanganinya meminta uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan yang ditujukan terhadap dirinya atas tuduhan pencurian telepon gengam milik oknum polisi yang ia temukan dan berniat untuk mengembalikannya.

"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan," terang Nuraisyah, pada Kamis (28/01/2021) sore harinya.

Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian Tanjung Morawa, Siti mengaku jika dirinya dimintai agar segera menyiapkan dana sebesar Rp 35 juta rupiah dengan dalih permasalahan di antara mereka akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut, saat dirinya menolak tawaran tersebut, pihak polisi juga sempat menurunkan uang perdamaian menjadi Rp 20 juta.

Padahal Siti yang pada saat itu ditemani oleh sang suami, Muhammad Fajar (25) mendatangi kantor polisi dengan niat baik dan tulus. Mereka berdua hendak mengembalikan ponsel dengan tipe android tersebut.

Sebelumnya, Siti mengaku bahwa mereka menemukan HP tersebut di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa dan benar-benar tidak sangka kalau hal itu akan membuat dirinya dan suami diseret ke Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Kejadian berawal saat Siti dan suami sedang belanja di Toko Pakaian Suzuya, dimana mereka tidak sengaja menemukan Hp tanpa tuan tersebut.

Melihat Hp tersebut, mereka pun kemudian mengambilnya dan menunggu lama di tempat yang sama sampai pemilik Hp tersebut datang mencarinya.

"Tapi karena sudah malam dan tidak ada juga orang yang datang untuk mengambil, handphone itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapamn ada orang yang menelepon," Ujar Siti.

Lalu beberapa hari kemudian, seseorang bernama Yunita mengaku mengenal pemilik Hp tersebut dan memberikan nomor Hp pemilik kepada Siti untuk dihubungi.

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meninta nomor yang bersangkutan, niat saya biar saya kembalikan," terangnya.

Hal tersebutlah yang kemudian mendorong Siti dan suaminya berencana mengembalikan  Hp tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Sesampai di Polsek Tanjung Morawa, salah satu anggota Polisi disana yang diketahui bernama Musliadi Tanjung mengaku pemilik Hp tersebut.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kali itu Hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Tidak hanya ditahan, namun Siti dan suami juga diintimidasi agar mengaku bahwa mereka telah mencuri Hp tersebut.

Disaat itulah petugas disana meminta mereka berdua untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 35 juta agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Merasa dijebak, akhirnya Siti dan suami pun meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Matuani Sormin memberi mereka perlindungan hukum. Sebab mereka berniat baik hendak mengembalikan Hp kepada yang punya dan malah ditahan dan diperas.

"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan hp, malah dia yang menciduk kami," Siti memohon belas kasihan.

Menanggapi permintaan Siti dan suami, kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH pun mengatakan jika permainan petugas Polsek Tanjung Morawa terlalu kasar.

Pasalnya korban hanya berniat untuk mengembalikan Hp yang mereka temukan, malah berujung penahanan.

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena telah mencederai Polri," ujar Roni kecewa.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment