Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Bejat! Hendak Mencari Jaringan untuk Belajar Online, Siswi SMP ini Malah Diperkosa

Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru

Kriminal, Seruan.id - Pejabat sementara Kepala Urusan Humas, Polres Inhu Aipda Misran membeberkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indigiri Hulu (Inhu), Riau.

Peristiwa bejat yang menimpa gadis belia itu terjadi ketika korban yang diketahui masih duduk di bangku SMP tersebut hendak mencari jaringan untuk mengikuti kelas yang berlangsung daring atau online di dekat lokasi perhutanan.

Aipda Misran melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial JPN (23) dan kini sudah diamankan di Polsek Kelayang.

Pelaku berinisial JPN ditangkap Polsek Kelayang beberapa jam setelaj pelaku mencabuli korban. Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun,” terang Misran saat ditanyai oleh awak media pada Sabtu, (23/01/2021).

Lebih lanjut, Misran mengungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi yang sama sejak tahun 2020 lalu, yaitu memerkosa korban.

Sebelum akhirnya tertangkap, pelaku melakukan aksi terakhirnya pada hari Minggu, (10/01/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban mengaku tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak tahu hendak minta tolong kepada siapa saat diperkosa oleh pelaku. Karena pada saat itu, ia sedang berada di dekat hutan untuk mencari jaringan demi mengikuti kelas daring dari sekolahnya.

Saat itu korban sedang beradadi dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban,” terang Misran.

Awalnya tidak ada yang mengetahi aksi bejat pelaku tersebut. Semua berawal dari Ibu korban yang mendapati anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu, (17/01/2021).

Ibu korban melihat anaknya dicekik oleh pelaku ketika berada di rumahnya.

Ibu korban sempat berteriak memarahi pelaku sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari rumah mereka.

Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekik anaknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban,” terang Misran.

Berdasarkan keterangan yang didapati oleh Misran, korban selalu menolak saat hendak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Namun pelaku selalu memaksa dan marah jika tidak dituruti oleh korban.

Lebih parahnya lagi, pelaku pernah mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau diajak berhubungan badan. Hal itulah yang membuat korban pasrah dan mau diperkosa oleh pelaku beberapa kali.

Sang ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap,” terang Misran.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment