Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Merajut Persatuan Di Tengah Keterbatasan



Oleh: Ari Prawira Sembiring 

Seruan.id- Persatuan adalah kata yang mungkin sering kita dengar atau kita ucapkan dalam kehidupan sehari-hari, persatuan hanya menjadi rangkaian huruf jika kita tidak dapat memaknai dan mengartikannya dalam kehidupan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia persatuan adalah gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu, dengan demikian persatuan adalah tujuan dan terdapat proses untuk mencapainya.   Teringat ketika masih di Sekolah Menengah Atas (SMA) ketika kita memiliki rutinitas dan kewajiban setiap pagi pada hari senin yaitu upacara bendera. Dalam rangkaian tersebut ada pembacaan Pancasila yang diikuti dengan lantang oleh peserta upacara, dan bunyi sila ke tiga “Persatuan Indonesia” menjadi salah satu yang menggema di pagi itu. Sebenarnya apa makna persatuan itu sendiri masih  

  Tak jarang ketika upacara selesai beberapa kelas dipaksa bertahan di lapangan karena tidak tertib bukan karena keseluruhan tapi karena tingkah laku beberapa teman mereka. Seorang siswa bertanya “apakah itu menjadi kesalahan seluruh kelas?”, dan sang guru menjawab “kalian sekelas harus memiliki rasa persatuan, kalian memang tertib tapi kalian tidak mampu mengingatkan beberapa teman kalian yang tidak tertib, ingat di sini kalian sekelas adalah satu kesatuan yang berarti kalian juga senasib dan sepenanggungan.” 

  Tepat 28 Oktober 1928 para pendahulu kita ketika para pemuda dari beberapa organisasi/perhimpunan seperti Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Batak Bond dan yang lainnya berkumpul di gedung pemuda katolik guna melaksanakan kongres pemuda II. Hasil kongres ini menjadi gambaran penegas bersatunya Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, ras dan tercetuslah Sumpah Pemuda. Para pemuda menyatakan jika mereka adalah satu baik bangsa dan negaranya serta siap untuk senasib serta sepenanggungan dan hal itu coba terus dipertahankan sampai sekarang. 

  Akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020 dunia dihebohkan dengan kemunculan sebuah virus bernama covid-19 yang menyerang dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas mulai dari tingkat ringan hingga berat bahkan menyebabkan kematian. Peningkatan kasus terinfeksi yang melonjak naik dengan tajam menjadikan hal ini sebuah pandemi. Virus ini juga sampai ke Indonesia dan angkanya semakin terus bertambah hingga pada bulan Maret pemerintah telah menyatakan siaga dan kejadian bencana non-alam. 

  Angka kasus terinfeksi corona di Indonesia terus bertambah bahkan menjadi salah satu tertinggi di dunia dengan angka kematian juga tinggi. Hal ini tak lepas dari vaksin yang belum ditemukan dan kesadaran akan bahaya virus ini masih kurang. Kebijakankebijakan pemerintah pun menuai sorotan publik dimana kebijakan yang diambil terkesan setengah-setengah. Hal ini membuat kita telah hampir 6 bulan berada di rumah dan melakukan pembatasan aktifitas. 

  Pandemi ini akan terus berlanjut jika pemerintah dan masyarakat tidak bersatu guna mencapai persatuan agar lepas dari virus ini. Pemerintah serta elit-elit politik sebagai otoritas yang punya kewenangan lebih haruslah mengeluarkan kebijakan tegas dan masyarakat mematuhinya serta melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan seperti menjaga jarak, memakai masker serta rajin mencuci tangan. Marilah kita rajut rasa persatuan itu dengan kita saling begandengan tangan niscaya pandemi ini akan terlewati. 

  Ditengah pandemi yang terus berlanjut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat sejak awal tahun sibuk dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau yang sering disebut Omnibus Law. Para anggota dewan seakan saling adu kecepatan dengan pandemi yang merebak. RUU ini telah banyak menuai kontra di tengah masyarakat. DPR yang harusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat seakan menutup telinga terhadap rakyatnya sendiri 

  Kehidupan yang semakin sulit yang dirasakan rakyat diakibatkan pandemi, bantuanbantuan pemerintah seakan tidak mampu mendongkrak ekonomi masyarakat ditambah lagi polemik RUU ciptaker yang tengah dibahas makin menyengsarakan rakyat. Rakyat seakan tidak tahu harus mengadu kemana dan kesiapa, bahkan beberapa dari mereka sampai merasa diterlantarkan oleh negaranya sendiri. 

  Palu diketuk pada senin malam 5 Oktober 2020 tanda DPR telah mengesahkan RUU menjadi UU. RUU yang disahkan adalah RUU ciptaker yang menuai kontra di masyarakat. Apakah DPR benar-benar telah tidak lagi mendengar suara rakyat? Timbul berbagai pertanyaan dari pengesahan ini, presiden yang menyatakan fokus pemerintahan akan diarahkan ke pandemi corona dan jadwal sidang pengesahan yang tiba-tiba dimajukan juga menjadi tanda tanya besar saat ini. Selain itu insiden matinya mikrofon dan salah satu partai menyatakan Walk Out (WO) juga menjadi perhatian masyarakat. 

Apakah UU ini lebih penting dari rakyar sendiri?  Ibu pimpinan DPR yang tertinggi 

mematikan mikrofon teman sendiri bukanlah tindakan terpuji sebuah ironi di negri ini 

sebuah pembungkaman suara di negara demokratis berkelik sistem mati sendiri  namun rekaman jadi bukti. 

  Melihat hal ini marilah kita sama merajut persatuan tersebut seperti 92 tahun silam para pemuda melakukannya. Singkirkan keegoisan dan kepentingan sendiri maupun kelompok, utamakan kepentingan bangsa ini. Kita jangan mau dipecah belah oleh kelompok-kelompok yang memang tidak ingin ada persatuan. Marilah berbuat terbaik kepada bangsa ini karena kita adalah satu, SATU TANAH AIR, SATU BANGSA dan SATU BAHASA. 

  

Related Posts
egip satria eka putra
Suka mengoleksi buku dan menulis. Mengoleksinya saja, sedang membacanya tidak.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment