Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Refleksi Arti Sumpah Pemuda Terhadap Peran Pemuda Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Dan Polemik Undang- Undang Cipta Kerja



Oleh : Al Amin Sidiq, Universitas Andalas 

Seruan.id- Negara di seluruh dunia saat ini sedang berusaha menghadapai sebuah wabah virus covid-19 termasuk di Indonesia. Virus Covid-19 dalam istilah kedokteran disebut sebagai 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV). Covid-19 merupakan jenis virus yang diidentifikasi sebagai penyebab penyakit pada saluran pernapasan, yang pertama kali terdeteksi muncul di Kota Wuhan, China (Center for Disease Control and Prevention, cdc.gov). Kasus penyebaran Covid- 19 terus berkembang hingga saat ini, pada tanggal 23 Oktober 2020 di Indonesia tercatat terkonfirmasi positif Covid19 mencapai 377.541 orang, sembuh sebanyak 301.006 orang dan meninggal sebanyak 12.959 orang (kemkes.go.id, 2020). 

Bulan Oktober pada tahun 2020 ini akan terasa sangat berat dan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, selain dengan adanya wabah pandemi Covid-19 yang masih berlansung dan  menyerang semua aspek hingga memberikan dampak yang sangat besar terutama dalam masalah kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi, bulan oktober pada tahun ini juga muncul sebuah Rancangan UndangUndang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang pada Senin tanggal 5 Oktober 2020. Pengesahan undang undang tersebut telah banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan seperti buruh, mahasiswa hingga pelajar yang umumnya adalah para pemuda hingga berujung pada aksi demonstrasi turun ke jalan. Namun, pemuda sekarang banyak yang hanya menonton saja dan hanya sedikit yang peduli terhadap kemajuan bangsa dan negara. Padahal, di bulan oktober ini telah banyak peristiwa yang melibatkan sekelompok pemuda dalam merumuskan suatu rancangan terhadap kemajuan bangsa dan negara, salah satunya adalah peristiwa sumpah pemuda. Sumpah Pemuda adalah suatu peristiwa keputusan Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air 

Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia” dan setiap tahun diselenggarakan pada setiap tanggal 28 Oktober. 

 

 

Memaknai sumpah pemuda bisa dilakukan dengan ikut berbagai kegiatan dan ikut serta dalam melakukan berbagai perubahan. Dahulu, pemuda sangat berperan aktif dan terlibat dalam berbagai peristiwa, dari peristiwa saat memperjuangkan kemerdekaan, peristiwa sumpah pemuda, dan yang lainnya. Namun, sekarang, dampak globalisasi sudah menyerang semua aspek termasuk para pemuda di Indonesia, walaupun globalisasi tidak selalu membawa dampak negatif, tetapi ada juga positifnya. Tetapi globalisasi di Indonesia secara umum lebih banyak dampak negatifnya, seperti pola hidup masyarakat yang menjadi konsumtif, hedonis, dan materialistik. Tidak hanya dampak globalisasi yang akan dihadapi pemuda di Indonesia pada saat sekarang, wabah pandemi Covid-19 yang menyerang semua aspek ditambah dengan penetapan undang undang ciptaker yang ditetapkan DPR RI akan menjadi tantangan dan butuh peran aktif pemuda dalam membantu masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga persatuan Indonesia. 

Pemuda merupakan generasi muda yang akan menjadi penggerak dalam memajukan bangsa dan negara. Menurut (Patricia Heni,2019) Generasi muda adalah generasi penerus bangsa yang nantinya sebagai pemegang nasib bangsa ini, maka generasi mudalah yang menentukan semua apa yang dicita-citakan bangsa dan Negara ini. Generasi muda dikatakan sebagai perwaris masa depan karena Generasi muda diharapkan kedepannya dapat menjadikan Negara indonesia menjadi negara yang adil , makmur , dan sejahtera. Ditambah dengan adanya wabah pandemi Covid19 yang menyerang semua aspek, maka dibutuhkan peran pemuda dalam menanggulangi pandemi ini bersama sama dengan semua aspek masyarakat dan pemerintah. Pemuda dapat berperan dalam memajukan dan mengatasi ekonomi pada saat pandemi, membantu korban terdampak pandemi, menjadi relawan dalam mengatasi Covid-19 dan masih banyak hal yang lainnya yang dilakukan pemuda dalam masa pandemi ini. Nyatanya, Indonesia telah mengalami krisis multidimensional. Harusnya pemuda sudah saatnya turun tangan melakukan aksi dengan aktif dan berperan dalam membantu menanggulangi pandemi Covid-19. Bukan hanya menonton saja, kaum intektual yang tinggal diam melihat rakyat sengsara telah mencederai nilai-nilai kemanusian.  

Undang undang Ciptaker yang banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan hingga menimbulkan aksi demontrasi turun ke jalan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan tanda tanya. Apakah undang undang ini tidak berpihak kepada buruh, pekerja dan lebih memihak kepada pengusaha asing ? Selain pengesahan undang undang yang dilakukan di masa pandemi Covid- 19 yang dinilai tidak etis karena semua pihak mencoba berbenah dan mengatasi kendala selama pandemi, nyatanya DPR RI sedang membahas dan mengesahkan undang undang Ciptaker, walaupun pengesahan dilakukan secara terbuka dan disiarkan di beberapa media, nyatanya sebagian pihak menilai langkah yang dilakukan DPR RI pada masa pandemi ini dinilai tidak sesuai dengan tempatnya dan terkesan memaksa undang undang ini untuk segera diterapkan. Selain masalah waktu pengesahan, ada beberapa pasal yang menimbulkan polemik dan Menurut Ani Sri Rahayu, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (2020) Hingga kini RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih ramai menjadi sorotan dan perbincangan publik khususnya pengusaha dan pekerja. Pasalnya, para buruh menilai justru RUU ini memberikan ketidakpastian kerja, jaminan sosial, dan pendapatan dan rupanya menyulut ribuan masa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuai aksi protes. Merujuk dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kalau kita perhatikan dan cermati bersama soal kompensasi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang harus dibayar perusahaan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jumlahnya jadi lebih sedikit. Sehingga, memberikan kesan RUU Omnibus Law Cipta Kerja semakin mereduksi hak-hak buruh. Bahkan, tersimpulkan RUU Omnibus Ciptaker tidak mengakomodir perlindungan hak buruh. Serta, tidak adanya jaminan atas tiga hal pokok yakni jaminan pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan jaminan sosial. Melihat beberapa pasal yang menuai polemik, wajar saja jika terjadi aksi demonstrasi aksi turun jalan yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar untuk meminta kejelasan dan menuntut perubahan undang undang pada beberapa pasal yang dinilai tidak memihak buruh dan pekerja. Namun, Pemerintah seakan tutup mata hingga tutup telinga, aksi yang dilakukan sekelompok orang yang umumnya adalah pemuda untuk menuntut keadilan, memberikan aspirasi dan saran supaya negeri ini semakin sejahtera dibalas dengan perbuatan yang berbanding terbalik hingga berujung pada beberapa kekerasan yang dilakukan 


Kebangkitan pemuda ditandai dengan munculnya ide, gagasan, respon, kritik terhadap penentu kebijakan yang tidak memihak. Pemuda dari masa ke masa adalah penerus bangsa dan bertindak sebagai agent of change, moral force dan social control dalam melakukan perubahan di masyarakat. Dalam masa pandemi covid-19 pada saat sekarang, dibutuhkan peran semua kalangan termasuk pemuda dalam mengatasi beberapa masalah dan melakukan perubahan sesuai peran pemuda sebagai agent of change. Ir. Soekarno pernah berkata “Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Kalimat ini menegaskan betapa pentingnya peran pemuda terhadap kemajuan bangsa dan negara. Nyatanya, Peran pemuda pada saat sekarang tidak seperti dahulu, pemuda sekarang telah hanyut dalam rayuan globalisasi dan hanya segelintir orang yang melakukan suatu gerakan terhadap perubahan bangsanya. Pemuda pada saat sekarang lebih banyak hidup dalam genggaman sosial media yang semakin berkembang hingga memberikan dampak negatif yang sangat besar terhadap penggunanya. 

Refleksi makna sumpah pemuda mengajarkan para pemuda untuk tetap terus berusaha, pantang menyerah dan aktif menuntut perubahan pada bangsanya. Sumpah pemuda mengajarkan arti perjuangan mempertahankan bangsa dan negara, memberikan ide dan gagasan terhadap kemajuan bangsa, dan mengajarkan peran pemuda dalam menciptakan keadilan sosial. Peran pemuda akan berbeda tergantung waktu dan keadaanya. Tahun 2020 ini akan menjadi suatu tahun terberat untuk semua pihak termasuk pemuda dalam melakukan perubahan. Berbagai peristiwa dan kejadian menimpa bangsa ini, mulai dari semakin menyebarnya wabah pandemi covid-19 yang memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor hingga penetapan Undang Undang Ciptaker yang menuai polemik. Butuh sebuah keharmonisan, saling terbuka dan kerja sama antara semua pemangku kebijakan dalam mengatasi semua masalah ini serta peran pemuda dalam mengatasinya karena pemuda adalah generasi penerus dan pewaris bangsa dan negara karena baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya.

Related Posts
egip satria eka putra
Suka mengoleksi buku dan menulis. Mengoleksinya saja, sedang membacanya tidak.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment