Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Jadi Kurir Sabu, Berikut Fakta Oknum Polisi yang Sempat Kejar-Kejaran Hingga Diberi Hukuman Mati

 

Seruan.id – Berawal dari aksi kejar-kejaran karena pelaku kurir narkoba (sabu) yang merupakan seorang perwira Polisi Polda Riau sempat berusaha kabur dari kejaran polisi hingga diamcam hukuman mati.

Kabar ini tentunya mengejutkan, sebab tidak seorang pun yang menduga bahwa kurir narkoba yang yang dikejar dan berhasil ditangkap ternyata adalah seorang oknum berpangkat perwira di Polda Riau.

Saat berhasil dibekuk, ternyata perwira polisi tersebut bersama dengan seseorang yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 kg narkoba jenis sabu pada aksi yang telah digencarkan di hari Jumat, (23/10/2020).

Kedua pelaku yang diduga kuat sebagai kurir narkotika dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat, (23/10/2020) malam harinya.

Kedua pelaku diketahui berinisial IZ (55) dan HW (52).

Parahnya, pelaku IZ ternyata berprofesi sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris  Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau.

Kedua pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

 

Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi

Penangkapan berawal ketika para pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Saat diintai oleh petugas kepolisian, pelaku merasa curiga dan berusaha kabur dengan menggunakan mobil.

Para pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pada Sabtu, (24/10/2020).

Mengentahui intaian mereka berusaha melarikan diri, polisi lalu berusaha mengejar pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Pasalnya, meski polisi sudah memberikan tembakan peringatan dan menabrak mobil yang digunakan oleh pelaku. Mereka sama sekali tidak mengindahkan dan selalu berusaha melarikan dir dan menancap gas mobilnya.

Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” terang Agung.

Tidak ingin pelaku berhasil lolos, polisi yang melakukan pengejaran pun mengambil tindakan tegas dengan melepas tindakan ke arah mobil pelaku.

Alhasil, pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Saat dikeluarkan dari dalam mobil yang mereka kendarai, pelaku yang merupakan oknum perwira polisi itu mengalami luka tembak di lengan dan punggung.

Sementara pelaku HW mengalami luka sobek di kepala akibat benturan di dalam mobil saat berusaha kabur.

Akibat perbuatan tidak terpuji yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan itu, kedua tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun kurungan.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment