Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Malaysia Terang-Terangan Menolak WNI Berkunjung ke Negaranya, Covid-19 Alasan Utamanya

 

Seruan.id – Secara terang-terangan, Malaysia tidak lagi menginjinkan Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke negara yang biasa disapa Negeri Jiran tersebut. Hal itu diakibatkan oleh Indonesia yang merupakan salah satu dari 23 negara dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang dinilai parah.

Hal ini sudah berlangsung resmi semenjak diputuskan oleh Pemerintah Malaysia melalui Departemen Imigrasi pada Senin, (07/09/2020) lalu.

Melalui laman Facebook resminya, Departemen Imigrasi Malaysia mengeluarkan daftar negara-negara yang tidak mereka ijinkan untuk berkujung ke negara mereka.

Negara-negara tersebut diantaranya termasuk, Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, dan Chili.

Selain negara-negara di atas, juga termasuk Iran, Inggris, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Disana dijelaskan secara jelas bahwa negara-negara yang dilarang tersebut karena angka kenaikan positif Covid-19 di negara tersebut sangat tinggi lebih dari 150.000 kasus.

Bahkan per tanggal 1 September lalu, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob sudah mengumumkan larangan masuk bagi pemegang ijin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia dan Filipina karena lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di negara-negara tersebut.

Larangan ini berlaku bagi 6 kategori pemegang pass, yaitu mereka yang bestatus permanent resident (PR), peserta program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang profesional visit pass (PVP) dan pemegang resident pass.

Bahkan larangan tersebut berlaku bagi Warga Negara Malaysia sendiri, baik itu pasangan dan anak-anak mereka, siswa dari tiga negara yang disebutkan di atas yang hendak kembali ke Malaysia.

Setelah itulah, hanya berselang dua hari, Ismail Sabri mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga negara yang tercatat memiliki lebih dari 150.000 kasus positif Covid-19.

Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia tetap memberikan pengecualian terhadap kasus-kasus darurat atau hal-hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral.  Namun harus memerlukan izin dari Departemen Imigrasi Malaysia.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment