Seruan.id – Secara terang-terangan, Malaysia tidak lagi
menginjinkan Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke negara yang biasa
disapa Negeri Jiran tersebut. Hal itu diakibatkan oleh Indonesia yang merupakan
salah satu dari 23 negara dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang dinilai parah.
Hal ini sudah berlangsung resmi semenjak diputuskan oleh
Pemerintah Malaysia melalui Departemen Imigrasi pada Senin, (07/09/2020) lalu.
Melalui laman Facebook resminya, Departemen Imigrasi
Malaysia mengeluarkan daftar negara-negara yang tidak mereka ijinkan untuk
berkujung ke negara mereka.
Negara-negara tersebut diantaranya termasuk, Amerika
Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko,
Spanyol, Argentina, dan Chili.
Selain negara-negara di atas, juga termasuk Iran, Inggris,
Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Irak,
Filipina, dan Indonesia.
Disana dijelaskan secara jelas bahwa negara-negara yang
dilarang tersebut karena angka kenaikan positif Covid-19 di negara tersebut sangat
tinggi lebih dari 150.000 kasus.
Bahkan per tanggal 1 September lalu, Menteri Pertahanan
Malaysia Ismail Sabri Yaakob sudah mengumumkan larangan masuk bagi pemegang
ijin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia dan Filipina karena
lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di negara-negara tersebut.
Larangan ini berlaku bagi 6 kategori pemegang pass, yaitu
mereka yang bestatus permanent resident (PR), peserta program Malaysia My
Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang profesional visit pass (PVP)
dan pemegang resident pass.
Bahkan larangan tersebut berlaku bagi Warga Negara Malaysia
sendiri, baik itu pasangan dan anak-anak mereka, siswa dari tiga negara yang
disebutkan di atas yang hendak kembali ke Malaysia.
Setelah itulah, hanya berselang dua hari, Ismail Sabri
mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan larangan masuk bagi warga
negara yang tercatat memiliki lebih dari 150.000 kasus positif Covid-19.
Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia tetap memberikan
pengecualian terhadap kasus-kasus darurat atau hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan bilateral. Namun harus memerlukan
izin dari Departemen Imigrasi Malaysia.