Seruan.id – Bagi kamu yang merasa pengguna meteran listrik PLN golongan rendah, wajib membaca ini.
PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, akan terjadi perubahan harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah dimana sebelumnya 1,467 per KWh turun menjadi 1,444,70 per KWh, atau jika diperkirakan turun sebesar 22,5 per KWh.
Penetapan ini mulai berlaku pada Oktober hingga Desember 2020.
Agung Murdifi selaku Executive Vice Presiden Communication and CSR PLN mengatakan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Bahkan, seluruh aktifitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” terang Agung pada Selasa, (01/09/2020).
Agung menegaskan, masyarakat tidak perlu mempersiapkan syarat apapun untuk mengikuti penurunan tarif listrik ini.
“Silahkan nikmati penurunan tarif listrik ini dan gunakan listirk PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tegasnya.
Adapun klasifikasi pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut;
R-1 TR 1300 VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA – 5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Sementara untuk pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon sebesar 100 persen (gratis) dan pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan subsidi sebesar 50 persen dimana telah dimulai sejak April 2020 lalu.
Tidak sampai disana, untuk pelanggan bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA juga akan mendapatkan keringanan dari PLN dan Pemerintah dengan diskon sebesar 100 persen.