Seruan.id – Aksi keji nan sadis kembali menimpa seorang
supir rental mobil, Suwarsan (68) setelah menerima pesanan rental dari tiga
orang penumpang tidak dikenal dari Cilacap menuju Brebes, Jawa Tengah.
Satu pelaku diketahui bernama Heri Riswanto (35) telah
berhasil dibekuk warga bersama TNI dan Polisi setelah sempat melarikan diri ke
hutan untuk bersembunyi dari kejaran massa pada hari Selasa, (15/09/2020) pagi
hari.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian
dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Aksi pembegalan terjadi di jalanan sepi antara Kecamatan Banjarharjo dan Kecamatan
Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin, (14/09/2020).
Berdasarkan penjelasan dari Kanit 1 Pidana Umum Satreskrim
Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono, awalnya ketiga pelaku sudah merencanakan pembegalan
tersebut dengan menyewa jasa rental mobil yang dikendarai oleh korban, yang
merupakan warga Cilacap.
“Modusnya meminjam mobil rental dari Cilacap tujuan Brebes. Setelah
sampai di tujuan, pelaku beralasan mau menjemput anak buah kapal (ABK) di
Salem,” terang Titok kepada wartawan di Mapolres Brebes, Selasa (15/09/2020).
Pada saat korban mengendarai dan melewati wilayah
Banjarharjo menuju ke arah Salem, tepatnya di Hutan Lereng Gunung Lio
Banjarharjo, salah seorang pelaku minta untuk berhenti dengan alasan hendak
buang air kecil.
Anehnya, pada saat itu korban tidak curiga sedikitpun dan
mengikuti permintaan pelaku. Setelah meminggirkan mobilnya, ketiga pelaku dan
sopir turun dari mobil untuk buang air kecil di pinggir jalan.
Pada saat korban sedang buang air kecil, pelaku mendatangi
korban lalu mencekik leher korban dari belakang.
“Dua pelaku lainnya menyeret korban ke tebing jurang,” ujar
Titok.
Leher korban kemudian diikat pakai tali agar pelaku dengan
mudah merampas kunci mobil, termasuk uang khas milik korban Rp. 450.000, sebuah
telepon gemgam dan dompet korban juga dirampas sebelum akhirnya korban dilempar
ke jurang.
Beruntungnya korban bisa selamat dari maut tersebut meski
mengalami luka pada dada dan kepala akibat benturan saat dilempar ke jurang. Setelah
melihat pelaku pergi, korban mencoba naik dan meminta bantuan pada warga
sekitar lokasi kejadian.
Korban Pura-Pura Mati
“Korban sempat pura-pura tewas agar pelaku pergi. Setelah kurang
lebih 10 menit, korban merangkak naik ke atas dan minta tolong ke warga untuk
diantar berobat dan melapor ke polisi,” terang Titok.
Setelah kabar tersebar luas, mobil korban ditemukan oleh
warga terparkir di pinggir jalan. Sementara ketiga pelaku diketahui melarikan
diri ke tengah hutan.
Hingga saat ini belum diketahui apa alasan pelaku
meninggalkan mobil korban di pinggir jalan dan melarikan diri tengah hutan. Warga
bersama TNI dan Polri kemudian bergerak cepat menyisir hutan untuk mencari
pelaku sepanjang malam.
Pada pagi harinya, salah seorang pelaku mencoba keluar hutan
untuk memesan ojek online.
Pengendara ojek online yang sudah mendengar kabar tersebut
berpura-pura bahwa sepeda motornya mogok hingga akhirnya pelaku berhasil
diamankan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti (barbut),
diantaranya satu unit mobil Toyota LGX plat nomor R 9457 DB, serta baju milik
korban yang berlumuran darah.
Pelaku yang merupakan warga Pekalongan diancam hukuman
kurungan pidana di atas lima tahun penjara. Sementara kedua pelaku lainnya
telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.