Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Syarat Mengurus KK, KTP, Akta Lahir, Surat Pindah, SKCK, dan Akta Mati

 

Tips, Seruan.id – Mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan adalah hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun. Selama dia berpijak pada suatu negara, maka dia wajib memiliki dan mengurus berkas-berkas kewarganegaraan.

 

Bagi sebagian orang mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan adalah hal yang mudah dan tidak perlu di ambil pusing. Namun kebanyakan orang menganggap untuk mengurus berkas administrasi kewarganegaraan rasanya sangat membosan dan rumit.

 

Simple sih tapi ribet,” kata kebanyakan orang. 

 

Nah untuk itu, Tim Seruan.id akan memaparkan syarat-syarat yang dibutuhkan pada saat kita mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan yang dibutuhkan agar tidak kewalahan dan menghabiskan banyak waktu/bolak-balik pada saat hendak mengurusnya.

 

 

Syarat Megurus KK

 

Surat Pengantar dari RT/RW

 

Surat Pengantar dari desa/kelurahan

 

Formulir pendaftaran dari desa/kelurahan

 

Formulir pendaftaran KTP (FS 01)

 

Formulir biodata (FS 02)

 

Fotocopy surat nikah

 

Fotocopy akta kelahiran

 

Fotocopy ijazah

 

Surat pernyataan bagi KK yang hilang

 

Surat pindah dari daerah asal, bagi penumpang

 

Surat kelahiran untuk penambahan anak

 

 

Syarat Mengurus KTP

 

Surat pengantar dari RT/RW

 

Surat pengantar dari desa/kelurahan

 

Formulir permohonan KTP (FS 03)

 

Surat kehilangan dari kepolisian (bagi KTP yang hilang)

 

KTP dan KK asli jika ada perubahan

 

Fotocopy akta, ijazah bagi yang rekam data biometrik

 

Fotocopy KK

 

 

Syarat Mengurus Akta Lahir

 

Surat pengantar dari RT/RW

 

Surat pengantar dari desa/kelurahan

 

Fotocopy KTP orangtua

 

Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Fotocopy dan asli KK

 

Fotocopy buku nikah

 

Surat kelahiran dari dokter atau bidan

 

 

Syarat Mengajukan Pindah

 

Surat pengantar dari RT/RW

 

Surat pengantar dari desa/kelurahan

 

Formulir permohonan pindah

 

KTP dan KK asli

 

Fotocopy surat nikah

 

Pasphoto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah

 

SKCK bagi yang pindah keluar kabupaten/kota/provinsi

 

 

Syarat Mengurus SCKC

 

Surat pengantar dari RT/RW

 

Surat pengantar dari desa/kelurahan

 

Fotocopy KTP dan KK

 

Fotocopy akta lahir dan ijazah

 

Pasphoto 4x6 berwarna merah 5 lembar

 

 

Syarat Mengurus Akta Mati

 

Surat pengantar dari RT/RW

 

Surat pengantar dari desa/kelurahan

 

KTP dan KK yang bersangkutan

 

Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Surat kematian dari dokter apabila ada

 

 

Nah setelah ini agar tidak bolak-balik dan menghabiskan banyak waktu saat hendak mengurus salah satu berkas di atas, persipakan dahulu semua syarat-syarat yang dibutuhkan ya sob.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment