Tips, Seruan.id – Mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan adalah hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun. Selama dia berpijak pada suatu negara, maka dia wajib memiliki dan mengurus berkas-berkas kewarganegaraan.
Bagi sebagian orang mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan adalah hal yang mudah dan tidak perlu di ambil pusing. Namun kebanyakan orang menganggap untuk mengurus berkas administrasi kewarganegaraan rasanya sangat membosan dan rumit.
“Simple sih tapi ribet,” kata kebanyakan orang.
Nah untuk itu, Tim Seruan.id akan memaparkan syarat-syarat yang dibutuhkan pada saat kita mengurus berkas-berkas administrasi kewarganegaraan yang dibutuhkan agar tidak kewalahan dan menghabiskan banyak waktu/bolak-balik pada saat hendak mengurusnya.
Syarat Megurus KK
Surat Pengantar dari RT/RW
Surat Pengantar dari desa/kelurahan
Formulir pendaftaran dari desa/kelurahan
Formulir pendaftaran KTP (FS 01)
Formulir biodata (FS 02)
Fotocopy surat nikah
Fotocopy akta kelahiran
Fotocopy ijazah
Surat pernyataan bagi KK yang hilang
Surat pindah dari daerah asal, bagi penumpang
Surat kelahiran untuk penambahan anak
Syarat Mengurus KTP
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Formulir permohonan KTP (FS 03)
Surat kehilangan dari kepolisian (bagi KTP yang hilang)
KTP dan KK asli jika ada perubahan
Fotocopy akta, ijazah bagi yang rekam data biometrik
Fotocopy KK
Syarat Mengurus Akta Lahir
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Fotocopy KTP orangtua
Fotocopy KTP 2 orang saksi
Fotocopy dan asli KK
Fotocopy buku nikah
Surat kelahiran dari dokter atau bidan
Syarat Mengajukan Pindah
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Formulir permohonan pindah
KTP dan KK asli
Fotocopy surat nikah
Pasphoto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
SKCK bagi yang pindah keluar kabupaten/kota/provinsi
Syarat Mengurus SCKC
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Fotocopy KTP dan KK
Fotocopy akta lahir dan ijazah
Pasphoto 4x6 berwarna merah 5 lembar
Syarat Mengurus Akta Mati
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari desa/kelurahan
KTP dan KK yang bersangkutan
Fotocopy KTP 2 orang saksi
Surat kematian dari dokter apabila ada
Nah setelah ini agar tidak bolak-balik dan menghabiskan banyak waktu saat hendak mengurus salah satu berkas di atas, persipakan dahulu semua syarat-syarat yang dibutuhkan ya sob.