Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sepi Penonton, RCTI Sarankan Live Facebook dan Instagram Diberi Larangan oleh KPI

 

Seruan.id – Bagi kalian pecinta live streaming/siaran langsung di media sosial, baik itu Facebook, Instagram, ataupun Youtube pasti akan merasa sangat kecewa saat fitur tersebut dihapuskan dari platform media sosial yang kalian gunakan.

 

Pasalnya, fitur live streaming di berbagai platfrom media sosial tersebut terancam bakal ditutup oleh KPI setelah menerima gugatan dari salah satu pihak TV Swasta di Indonesia, RCTI.

 

RCTI menggugat supaya KPI melakukan pengetatan aturan siaran langsung berlandaskan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews.

 

Kedua perusahaan yang bergerak di dunia pertelevisian tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

 

RCTI dan iNews menegaskan supaya penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran juga.

 

Mereka meminta agar layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klarifikasi penyiaran.

 

 

Konsekuensinya Akan Berdampak dan Merugikan bagi Individu

 

Jika hal tersebut disahkan oleh KPI, maka konsekuensinya mengharuskan individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

 

Padahal kita ketahui, layanan live seperti Instagram Live, Facebook Live, dan Youtube Live sangat populer digunakan oleh masyarakat Indonesia berbasis individu.

 

Selain itu, ada juga beberapa layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.

 

Terlebih selama pandemi Covid-19, layanan-layanan seperti di atas sangat ramai dan semakin ramai digunakan oleh masyarakat.

 

Saat ditanyai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

 

Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” terang Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli pada Rabu, (26/08/2020).

 

Ramli mengatakan akan menutup platform media sosial seperti Google, Facebook, dkk jika tidak memiliki izin.

 

Artinya, kami harus menutup mereka, kalau mereka tidak mengajukan izin,” tegas Ramli.

 

Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas. Sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

 

Termasuk pihak-pihak yang membuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

 

Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia,” tambah Ramli.

 

 

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment