Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sikap KPI Terkait Gugatan RCTI dan iNews

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sikap soal gugatan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar YouTube tunduk UU Penyiaran. KPI menyatakan mendorong pengaturan media baru dalam hal kesetaraan.

"KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

Agung mengatakan KPI menjaga kepentingan publik untuk mendapatkan acara yang berkualitas. Sikap KPI ini berdasarkan rapat pleno.

"KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Agung.

Prose gugatan yang masih berjalan di MK pun menurut KPI perlu dihargai oleh semua pihak. Namun, topik gugatan ini menurut KPI dapat dijadikan pembicaraan semua orang berdasarkan argumentasi yang seimbang.

"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa," imbuhnya.

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Bahkan, uji materi UU Penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.

Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas pegiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.

Sumber: Detik.com
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment