Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Seusai Menjual Brownis dengan Resep Ganja, Seorang Mantan Bartender Berhasil Diringkus Polisi


Seruan.id - Seorang pemuda asal Jepara bernama Franky Iwan Setiawan (24) yang merupakan mantan bartender di salah satu cafe berhasil ditangkap polisi setelah kelakuannya terbongkar.

Ia ketahuan meracik brownis ganja dan menjualnya secara online di media sosial Instagram dengan kisaran harga Rp. 400.000 per paket.

Bisnis cerdik tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian saat Franky tertangkap basah memesan daun ganja kering via online. Ganja kering seberat 6,1 kilogram dikirim ke rumah Franky melalui agen jasa pengiriman.

Selidik demi selidik, ternyata Franky menggunakan ganja kering tersebut sebagai bahan baku pembuatan brownis miliknya.

Saat digeledah, pihak polisi berhasil menemukan barbut berupa lima paket brownis ganja siap edar di rumah Franky.

Berdasarkan penjelasannya, ia meracik sendiri ganja tersebut ke dalam adonan kue hingga menjadi brownis dan siap dipasarkan kepada para pelanggannya di Instagram.

Satu paket brownis ganja dijual seharga Rp. 400.000.

Ia menjelaskan, jika seseorang memakan sepotong brownis ganja, maka efeknya sama seperti saat seseorang mengisap ganja secara langsung.

Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya sebelum menjual. Bikin rileks,” terangnya saat ditanyai oleh pihak kepolisian.

Ia mengaku mendapat ilmu tersebut secara otodidaks dan sesekali belajar dari Youtube.

Kemampuan membuat brownis ganja saya pelajari sendiri dari Youtube,” tambahnya.

Ia juga mengaku telah menjual brownis miliknya berkali-kali secara online ke berbagai daerah seperti Semarang dan Jakarta. Bisnis tersebut sudah ia lakoni sejak empat bulan terakhir.

Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat agar turut melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kriminal, termasuk peredaran gelap narkoba dengan modus seperti brownis ganja yang mereka temukan.

Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba,” terang Nugroho.

Adapun tersangka diancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tambah Nugroho.


Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment