Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Sering Menggunakan Jalan Tol? Agar Tidak Terkena Denda, Perhatikan Aturan dan Larangan Berikut:

  

Seruan.idJalan Tol merupakan fasilitas yang disediakan negara bagi mereka yang ingin merasakan sensasi berkedara (roda empat ke atas) bebas hambatan, seperti macet dan lampu merah yang berkepanjangan.

Namun dalam menggunakan fasilitas ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang mengikat bagi mereka yang menggunakannya agar tidak merugikan pengguna lain.

Aturan dan larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Lebih spesifiknya, aturan dan larangan untuk para pengguna Jalan Tol tertuang dalam Pasal 41, seperti berikut;

 

Pada Jalur Lalu Lintas Jalan Tol

1. Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus arus lalu lintas pengguna jalan tol

2. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya

3. Dilarang berhenti

4. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol

5. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

 

Pada Bahu Jalan Tol

1. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat

3. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol

4. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

5. Dilarang untuk mendahului kendaraan

 

Selain aturan pada Jalur dan bahu Jalan Tol, terdapat juga larangan lain bagi pengendara yang tertuang dalam Pasal 42 PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagai berikut;

Dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak sengaja di sepanjang Jalan Tol. Bagi pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-

 

Batasan Kecepatan dan Larangan Putar Balik

Larangan ini diadakan karena menyangkut soal keselamatan pengguna Jalan Tol. Oleh karena itu, Petugas Jalan Tol kerap menempatkan rambu larangan berputar balik disetiap akses putaran. Sebab akses putaran tersebut hanya diperuntukkan bagi Petugas Jalan Tol yang sedang bertugas.

Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus membayarkan denda sebesar Rp. 500.000,- tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain larangan putar balik, para Pengguna Jalan Tol juga diwajibkan menaati ketentuan kecepatan berkendara.

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di Jalan Tol yaitu, 60 km/Jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Jika melanggar, maka Pengguna Jalan Tol akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment