Seruan.id – Jalan Tol merupakan fasilitas yang disediakan
negara bagi mereka yang ingin merasakan sensasi berkedara (roda empat ke atas)
bebas hambatan, seperti macet dan lampu merah yang berkepanjangan.
Namun dalam menggunakan fasilitas ini, terdapat sejumlah
aturan dan larangan yang mengikat bagi mereka yang menggunakannya agar tidak
merugikan pengguna lain.
Aturan dan larangan tersebut dimuat dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Lebih spesifiknya, aturan dan larangan untuk para pengguna Jalan
Tol tertuang dalam Pasal 41, seperti berikut;
Pada Jalur Lalu Lintas Jalan Tol
1. Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus arus lalu lintas
pengguna jalan tol
2. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi
kendaraan yang bergerak yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada
pada lajur sebelah kirinya
3. Dilarang berhenti
4. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali
penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
5. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang
dan/atau hewan
Pada Bahu Jalan Tol
1. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
3. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali
penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
4. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang
dan/atau hewan
5. Dilarang untuk mendahului kendaraan
Selain aturan pada Jalur dan bahu Jalan Tol, terdapat juga
larangan lain bagi pengendara yang tertuang dalam Pasal 42 PP No. 15 tahun 2005
tentang Jalan Tol, sebagai berikut;
Dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak
sengaja di sepanjang Jalan Tol. Bagi pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp.
500.000,-
Batasan Kecepatan dan Larangan Putar Balik
Larangan ini diadakan karena menyangkut soal keselamatan
pengguna Jalan Tol. Oleh karena itu, Petugas Jalan Tol kerap menempatkan rambu
larangan berputar balik disetiap akses putaran. Sebab akses putaran tersebut
hanya diperuntukkan bagi Petugas Jalan Tol yang sedang bertugas.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus
membayarkan denda sebesar Rp. 500.000,- tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22
Tahun 2009.
Selain larangan putar balik, para Pengguna Jalan Tol juga
diwajibkan menaati ketentuan kecepatan berkendara.
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Juga diperkuat oleh Peraturan Menteri
Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 Ayat 4 pada Pasal
23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di Jalan Tol yaitu, 60 km/Jam
hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Jika melanggar, maka Pengguna Jalan Tol akan dikenakan denda
sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.