Tips, Seruan.id – STNK hilang? Bagaimana sih cara
mengurusnya?
Pada saat anda hendak mengurus penerbitan STNK baru di Kantor Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap (Samsat) karena STNK lama anda hilang, ada beberapa persyaratan
yang harus anda persiapkan sebelum
melakukan permohonan penerbitan STNK baru.
Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi sebelum
melakukan permohonan adalah sebagai berikut:
Fotocopy KTP serta aslinya
Fotocopy STNK lama
Fotocopy KTP serta aslinya
Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Nah setelah berkas-berkas persyaratan di atas telah lengkap,
anda tinggal mengikuti prosedur seperti berikut:
Mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru
Melakukan cek fisik kendaraan
Melakukan pengecekan untuk blokir STNK lama
Menuju loket BNN II dengan melampirkan semua
persyaratan data dan surat keterangan
hilang
Sementara untuk biaya, pengendara harus terlebih dahulu
melunasi semua tunggakan pajak jika ada tunggakan yang belum dibayarkan.
Jika tidak ada, maka biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3
Buat baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Buat baru Rp. 200.000
Perpanjangan Rp. 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali