Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Cara Mengurus STNK yang Hilang

 

Tips, Seruan.idSTNK hilang? Bagaimana sih cara mengurusnya?

Pada saat anda hendak mengurus penerbitan  STNK baru di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) karena STNK lama anda hilang, ada beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan  sebelum melakukan permohonan penerbitan STNK baru.

 

Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi sebelum melakukan permohonan adalah sebagai berikut:

Fotocopy KTP serta aslinya

Fotocopy STNK lama

Fotocopy KTP serta aslinya

Surat laporan kehilangan dari kepolisian

 

Nah setelah berkas-berkas persyaratan di atas telah lengkap, anda tinggal mengikuti prosedur seperti berikut:

Mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru

Melakukan cek fisik kendaraan

Melakukan pengecekan untuk blokir STNK lama

Menuju loket BNN II dengan melampirkan semua persyaratan  data dan surat keterangan hilang

 

Sementara untuk biaya, pengendara harus terlebih dahulu melunasi semua tunggakan pajak jika ada tunggakan yang belum dibayarkan.

Jika tidak ada, maka biaya penerbitan  STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut:

 

Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3

Buat baru Rp. 100.000

Perpanjangan Rp. 100.000 per penerbitan  5 tahun sekali

 

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

Buat baru Rp. 200.000

Perpanjangan Rp. 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment