Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Seorang Warga Lubuk Alung Diamankan setelah Menyelundupkan Narkoba ke Lapas Klas IIB Pariaman

Seorang Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu, dengan modus dimasukan ke dalam bungkusan makanan yang akan diberikan kepada Narapidana di lapas itu.

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Lapas Pariaman, Eddy Junaedi pada Sabtu (25/7/2020), bahwa katanya ada empat paket sabu-sabu ukuran sedang yang akan diselundupan itu. 

"Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, untuk pelakunya berinisial T (26) warga Singguliang Lubuk Alung, Padang Pariaman," sebut Eddy.

Lanjut Eddy, saat itu pelaku hendak mengantarkan bikisan makanan kepada napi yang ada di Lapas Pariaman tersebut.

Seperti biasa sesuai dengan prosedurnya, setiap titipan yang akan dikirim ke dalam lapas dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas yang piket. 

"Kecurigaan ditemukan petugas di lihat ada makanan Qteela yang telah dibungkus ulang, dan dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat tiga paket sabu yang dimasukan ke dalam bingkisan itu," jelasnya. 

Kemudian kata Eddy, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelaku T tersebut, dan ditemukan kembali satu paket di dalam sebuah kotak rokok pelaku.

"Atas kejadian itu, petugas piket kami langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. Pengakuannya paket itu ditujukan kepada warga binaan atas nama F di kamar 3F," ungkapnya.

Penerima paket dan pemilik paket itu yang merupakan warga binaan lapas Klas IIB Pariaman, serta pelaku yang membawa paket itu selanjutnya di bawa ke Mapolres Kota Pariaman, untuk tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Lapas Pariaman itu, pihaknya langsung menuju lokasi.

"Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut pelaku menjawab untuk seorang warga binaan berinisial F," ujarnya.

Dari keterangan F diketahui ada dua orang warga binaan lainnya yang terlibat pada peristiwa itu yaitu berinisial N dan M. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Kota Pariaman, untuk pengembangan lebih lanjut. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa itu yaitu empat buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong kresek, dan satu unit hp.

"Polres Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu," katanya.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment