Seorang Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
Klas IIB Pariaman, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu, dengan modus
dimasukan ke dalam bungkusan makanan yang akan diberikan kepada
Narapidana di lapas itu.
Hal tersebut kemudian
dibenarkan oleh Kepala Lapas Pariaman, Eddy Junaedi pada Sabtu
(25/7/2020), bahwa katanya ada empat paket sabu-sabu ukuran sedang yang
akan diselundupan itu.
"Kejadian
itu terjadi pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, untuk
pelakunya berinisial T (26) warga Singguliang Lubuk Alung, Padang
Pariaman," sebut Eddy.
Lanjut Eddy, saat itu pelaku hendak mengantarkan bikisan makanan kepada napi yang ada di Lapas Pariaman tersebut.
Seperti
biasa sesuai dengan prosedurnya, setiap titipan yang akan dikirim ke
dalam lapas dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas yang piket.
"Kecurigaan
ditemukan petugas di lihat ada makanan Qteela yang telah dibungkus
ulang, dan dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat tiga paket sabu yang
dimasukan ke dalam bingkisan itu," jelasnya.
Kemudian
kata Eddy, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelaku T tersebut, dan
ditemukan kembali satu paket di dalam sebuah kotak rokok pelaku.
"Atas
kejadian itu, petugas piket kami langsung mengamankan pelaku dan
mengintrogasinya. Pengakuannya paket itu ditujukan kepada warga binaan
atas nama F di kamar 3F," ungkapnya.
Penerima
paket dan pemilik paket itu yang merupakan warga binaan lapas Klas IIB
Pariaman, serta pelaku yang membawa paket itu selanjutnya di bawa ke
Mapolres Kota Pariaman, untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara
itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas
Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi
dari Lapas Pariaman itu, pihaknya langsung menuju lokasi.
"Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut pelaku menjawab untuk seorang warga binaan berinisial F," ujarnya.
Dari
keterangan F diketahui ada dua orang warga binaan lainnya yang terlibat
pada peristiwa itu yaitu berinisial N dan M. Saat ini pelaku sudah
berada di Mapolres Kota Pariaman, untuk pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan
barang bukti yang diamankan pada peristiwa itu yaitu empat buah plastik
bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong
kresek, dan satu unit hp.
"Polres
Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman akan terus bersinergi untuk
memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu,"
katanya.