Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Perpres No 82 tahun 2020: Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

(Foto: Tribunnews)

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan mulai berlaku per 20 Juli 2020.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," seperti dikutip dari salinan Perpres.

Selanjutnya diatur dalam pasal 20 ayat 2 huruf C perpres tersebut bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi GTPP Covid-19 selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga masih dipimpin oleh Doni Monardo sebagai Kepala BNPB.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi juga telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Dalam menjalankan fungsinya, Erick akan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo dan satuan tugas pemulihan ekonomi yang dipimpin oleh Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin. 
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment