Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pedofil Warga Negara Prancis di Indonesia: Setubuhi 305 Orang Anak Jalanan

(Foto: Kumparan)

Kejahatan seksual kembali menghebohkan media massa nasional. Aksi kejahatan seksual tersebut menimpa anak-anak Indonesia. Pelaku merupakan warga negara Prancis bernama Francois Abello Camille. Polisi telah mengamankan pelaku kejahatan seksual tersebut. 

Francois ditangkap oleh polisi di Hotel PP Mangga Dua, Jakarta. Dia digrebek dalam keadaan setengah telanjang bersama dua orang anak. Satu anak dalam kondisi bugil, satunya lagi setengah telanjang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah laptop, 6 kartu memori, 20 kondom, 2 vibrator serta paspor milik pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi mengungkap korban eksploitasi seksual Francois ternyata terdapat sebanyak 305 orang anak. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan pelaku sudah berlangsung lama mulai dari Desember 2019 sampai Juni 2020.

"Kita ungkap, ini terhadap 305 orang anak yang dilakukan WN asing terjadi di beberapa hotel di Jakarta. Waktu saya ambil 3 bulan terakhir. Yaitu sekitar yang pertama bulan Desember 2019 sampai Februari 2020 mereka lakukan eksploitasi di hotel H Jakarta Barat, Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat, April-Juni di hotel PP Jakarta Barat," ungkap Nana saat konferensi pers di Polda Metro pada Kamis (9/7/2020).

Jumlah korban diketahui sebanyak 305 orang yang didalami dengan barang bukti berupa rekaman video dan foto yang disimpan pelaku dalam laptopnya. Korban merupakan anak-anak jalanan yang ditawari sebagai model hingga akhirnya disetubuhi. Motif pelaku yaitu dengan menjanjikan bayaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

"Anak-anak difoto telanjang kemudian disetubuhi. Dalam aksinya tersangka siapkan kamera tersembunyi," kata Nana.

Korban terpaksa melayani nafsu pelaku. Pasalnya pria itu tak segan-segan melukai korbannya jika menolak untuk bersetubuh. "Bagi anak yang tidak mau ditempeleng bahkan ditendang," lanjut Nana.

Nana menjelaskan hukuman yang didapat pelaku berupa pidana hukuman mati, seumur hidup. Paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun. 

"Pasal yang disangkakan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, yaitu pasal 81 ayat 5 juncto 76 E UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 32 Tahun 2002 dipidana hukuman mati, seumur hidup. Dan paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun," jelas Nana.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment