Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Mendikbud Perbolehkan Sekolah Dibuka, Berikut Persyaratannya

(Gambar: Tempo)

Kebijakan baru dari pemerintah yang mengatur ketat dalam pola penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

Serentak tahun ajaran baru akan dimulai tanggal 13 Juli 2020, sebagaimana rilis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

Sebagaimana disampaikan Plt. Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengungkapkan alasan dimulainnya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Akan tetapi memutuskan untuk Kegiatan Belajar Menengah (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.

Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Berikut syarat untuk sekolah tatap muka :
1. Berada di Zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa siap pembelajaran tatap muka
4. Terkahir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," ujar Mendikbud.
Related Posts
Friska Sembiring
Friska Sembiring (Ekonomi pembangunan, Universitas Andalas)

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment