Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000

Kementrian kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan Rapid test sebesar Rp 150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemerikasaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar itu selama dilakukan oleh tenaga Kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementriaan Kesehatan Telah menetapkan batasan Tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test.

Kementriaan kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta Ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150.000. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan dr.Bambang Wibowo mengatakan besar tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Pemeriksaan Rapid Test harus dilakukan oleh Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan." katanya pada Selasa (7/7/2020) di gedung Kementriaan kesehatan, Jakarta.
Related Posts
Friska Sembiring
Friska Sembiring (Ekonomi pembangunan, Universitas Andalas)

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

1 comment