Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Jangan Sembarangan Naik Sepeda (Gowes), Ini 5 Aturan Barunya Dari Kemenhub

(Gambar: stemit

Seiring meningkatnya keinginan masyarakat bersepeda (gowes) semenjak masa pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan merancang regulasi atau aturan baru terkait aktifitas bersepeda.

Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan draf beleid ini akan melewati uji proses uji coba publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.

Aturan ini tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalanan,” tuturnya dalam rapat virtual bersama Masyarakat Transportasi  Indonesia (MTI) pada Selasa, (07/07/2020).

Dalam rapat tersebut disampaikan, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Adapun ketiga aturan itu mengenai, persyaratan teknis bersepada, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda.

Di samping itu, kementerian akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda. Diantaranya, sepeda untuk umun dan sepeda untuk kepentigan balap atau sepeda gunung.

Namun aturan ini akan disesuaikan tergantung daerah dimana kementerian perlu melakukan riset dahulu untuk melihat kondisi daerah dan aturan yang tepat untuk daerah tersebut. Berhubung tidak semua daerah di Indonesia memiliki kepadatan dan kesibukan lalu lintas yang sama.

Dalam menyusun regulasi, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu.

Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Namun larangan ini dikecualikan untuk sepeda yang telah dirancang memiliki tempat duduk untuk penumpang oleh pabrikan asal.

Kedua, pesepada tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang yang memang membutuhkannya.

Keempat, Pengemudi tidak diperkenankan untuk bersepeda secara berdampingan  dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas.

Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara bejajar di jalan raya melebihi dua orang pesepeda.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment