Melalui surat itu, Kemendagri menegur Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan memintanya agar melakukan pembinaan terhadap Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Itu tertulis dalam perihal surat yang beredar.
Dalam surat itu tertulis bahwa Bupati Samosir dalam hal ini Rapidin Simbolon belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Samosir.
"Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa per tanggal 20 Juli 2020, Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Samosir," bunyi point ke 3 pada surat tersebut.
Terkait dengan itu, Gubernur Sumatera Utara diminta untuk memberikan pembinaan serta teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur Sumut sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Samosir dalam kesempatan pertama, dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," bunyi poin ke 4.
Kapuspen Kemendagri, Bakhtiar membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa Kabupaten Samosir sampai saat ini baru menyalurkan anggaran sebesar 12,30% dari total anggaran yang tertulis dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Kabupaten Samosir nilai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Rp 7.295.050.000, jumlah transfer 897.152.000 persentase baru 12,30%," ungkap Bakhtiar.
Padahal, sebelumnya pada Jumat (3/7/2020) Bupati Samosir telah disoraki oleh Mendagri Tito Karnavian karena lamban mencairkan anggaran Pilkada. Rapidin Simbolon juga sebelumnya telah berjanji di depan Mendagri untuk segera menyalurkan anggaran Pilkada ke Bawaslu dan KPU (Baca: Lamban Mencairkan Anggaran Pilkada, Bupati Samosir dan Madina Disoraki Perserta Rapat).