Ribuan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Alumni (PA
212) telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka melakukan
aksi menolak pembahasan RUU HIP yang saat ini sedang di bahas oleh DPR RI.
Aksi yang semula berjalan damai ini berujung dengan tindakan
anarkis dan pembakaran bendera partai PDI Perjuangan . Insiden pembakaran
bendera dengan lambang banteng moncong putih ini sampai kepada kader-kader PDIP
dan menyulut reaksi mereka melakukan demonstrasi balasan menuntut agar polisi
menangkap pelaku pembakaran bendera partai tersebut.
Mereka meminta agar aparat kepolisian mengusut tuntas dan
menangkap para pelaku pembakaran bendera PDIP dalam aksi demonstrasi yang
digelar PA 212 di depan Gedung DPR RI, pada Rabu (24/06/2020).
Anthoni Wijaya selaku Sekjen DPP BMI (Banteng Muda
Indonesia) mengatakan, pembakaran bendera Partai PDIP merupakan salah satu
perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, bendera partai adalah identitas yang sah bagi setiap
partai dan dilindungi oleh undang-undang. Maka jika seseorang membakar bendera
partai politik sama halnya dengan melanggar ketentuan undang-undang.
“Membakar bendera partai politik adalah perbuatan melanggar
hukum, sehingga kami meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku
pembakaran bendera PDIP dalam aksi menolak RUU HIP di depan DPR RI kemarin”
kata Anthoni pada Kamis (25/06/2020).
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara yang
menganut sistem demokrasi, dalam sistem demokrasi menyampaikan pendapat di muka
umum adalah hal yang lumrah dan dilindungi oleh konstitusi.
Namun, apabila menyampaikan pendapat di muka umum dengan
cara yang salah dan bertentangan dengan undang-undang, dengan artian
memprovokasi masyarakat. Maka aparat
penegak hukum harus berani bertindak dan mengambil langkah tegas terhadap para
pelaku pembakaran partai PDIP tersebut.
“Membakar bendera partai adalah bentuk provokasi terhadap
masyarakat. Maka aparat kepolisian tidak boleh takut dengan oknum-oknum yang
dengan sengaja memprovokasi masyarakat, yang membuat bangsa ini terpecah belah”
tambahnya.
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri juga
mengeluarkan surat perintah harian kepada seluruh kader partai untuk terus
merapatkan barisan. Beliau juga
mengingatkan agar kader tidak terprovokasi dan mengedepankan proses hukum.